Bangkalan, REALITA – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan masih menyisakan persoalan kepatuhan terhadap regulasi. Dari total 128 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi, masih terdapat dapur MBG yang belum mengantongi sertifikat halal, meski dokumen tersebut merupakan syarat wajib dalam operasional program.
Ketua Satgas MBG Bangkalan, Bambang Budi Mustika, menegaskan bahwa setiap pengelola dapur MBG wajib memiliki sertifikat halal sebagaimana diamanatkan Badan Gizi Nasional (BGN). Ketentuan tersebut juga menjadi bagian dari standar operasional pelayanan (SOP) program MBG.
“Kepemilikan sertifikat halal sifatnya wajib dan harus dimiliki semua MBG,” kata Bambang.
Menurutnya, kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan kepada para penerima manfaat.
Satgas MBG juga memastikan akan memberikan sanksi administratif kepada SPPG yang mengabaikan ketentuan tersebut. Bentuk sanksinya berupa penghentian sementara operasional hingga seluruh persyaratan dipenuhi.
Bambang mencontohkan kasus dapur MBG di Kecamatan Kokop yang sempat dihentikan operasionalnya setelah muncul kasus dugaan keracunan. Salah satu temuan dalam evaluasi adalah dapur tersebut belum memiliki sertifikat halal.
“Seperti kasus keracunan MBG di Kecamatan Kokop yang dihentikan karena belum memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Selain sertifikat halal, setiap pengelola dapur MBG juga diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kedua dokumen tersebut menjadi syarat mutlak sebelum dapur dapat kembali beroperasi apabila sebelumnya pernah dikenai sanksi.
“Kepemilikan kedua sertifikat tersebut bersifat wajib,” pungkasnya.
eMHa















