Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Akun Laura_isabela Dilaporkan, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Ranah Hukum

3210
×

Akun Laura_isabela Dilaporkan, Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Masuk Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Kasus dugaan pencemaran nama baik, penyebaran informasi bohong (hoaks), dan ujaran kebencian yang menimpa Hamidah alias Mina, warga Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini resmi memasuki ranah hukum.

Melalui kuasa hukumnya, Hamidah telah melaporkan pemilik akun media sosial Laura_isabela ke Polres Bangkalan. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor: STTLPM/404/SATRESKRIM/VII/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN, tertanggal 27 Juli 2026.

Kuasa hukum Hamidah, Iwan Sanusi, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi memastikan kliennya memperoleh perlindungan hukum.

“Kami akan mengawal penuh perkara ini agar klien kami mendapatkan perlindungan hukum. Klien kami merasa dipermalukan di muka umum karena direkam dalam sebuah video dan konten tersebut kemudian disebarluaskan melalui media sosial,” ujar Iwan Sanusi.

Ia berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak terlapor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Peristiwa yang menjadi dasar laporan itu terjadi pada Sabtu malam, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Rompeng, Desa Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Menurut keterangan pelapor, saat itu Hamidah yang sedang bekerja di pasar malam didatangi oleh seorang perempuan, kemudian direkam dalam sebuah video yang diduga memuat tuduhan tanpa dasar. Video tersebut selanjutnya disebarluaskan melalui media sosial hingga menjadi viral.

Atas peristiwa tersebut, Iwan Sanusi sebagai Kuasa Hukum pelapor menduga tindakan terlapor melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya terkait dugaan penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Penentuan pasal yang akan diterapkan serta pembuktian unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan proses peradilan.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak yang dilaporkan terkait laporan tersebut.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *