Berita

BPK Soroti Program Padang Juara, Belanja Seragam dan LKS Rp6,19 Miliar Belum Diyakini Kewajarannya

1536
×

BPK Soroti Program Padang Juara, Belanja Seragam dan LKS Rp6,19 Miliar Belum Diyakini Kewajarannya

Sebarkan artikel ini

Padang, REALITA – Program unggulan Pemerintah Kota Padang di bidang pendidikan, yakni Padang Juara, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam realisasi belanja bantuan sosial penyediaan seragam sekolah dan Lembar Kreativitas Siswa (LKS) Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6.194.435.600.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Padang Tahun Anggaran 2025. Dalam laporan itu, BPK menyatakan realisasi belanja bantuan sosial untuk penyediaan seragam sekolah dan LKS tersebut belum dapat diyakini kewajarannya.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dihimpun redaksi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menganggarkan belanja bantuan sosial sebesar Rp21,66 miliar sepanjang 2025. Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp17,94 miliar atau sekitar 82,85 persen.

Namun, pelaksanaan program yang menyerap anggaran miliaran rupiah tersebut menyisakan sejumlah persoalan administratif dan tata kelola pengadaan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BPK adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak maupun Surat Perintah Kerja (SPK) antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan pihak penyedia barang.

Ketiadaan dokumen tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, kejelasan hubungan hukum dengan penyedia, serta mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.

Dalam pengadaan yang menggunakan uang publik, dokumen perikatan kerja menjadi instrumen penting untuk memastikan kejelasan hak dan kewajiban para pihak, spesifikasi pekerjaan, serta pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, BPK juga menyoroti perubahan basis data penerima bantuan. Data yang semula mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berubah menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Perubahan tersebut, sebagaimana diuraikan dalam temuan pemeriksaan, tidak didukung dokumentasi maupun perhitungan teknis yang memadai.

Kondisi ini perlu mendapat penjelasan dari instansi terkait, terutama mengenai proses validasi, penetapan jumlah penerima, serta dasar perubahan data yang digunakan dalam penyaluran bantuan.

Sebab, ketepatan data penerima merupakan aspek mendasar dalam program bantuan pendidikan agar bantuan benar-benar diterima siswa yang berhak.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan adanya pekerjaan penyediaan seragam sekolah yang disubkontrakkan kepada pihak ketiga. Namun, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan disebut tidak memiliki data lengkap mengenai jumlah maupun identitas pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap penyedia, kejelasan rantai pelaksanaan pekerjaan, serta tanggung jawab atas kualitas dan kesesuaian barang yang disalurkan kepada penerima bantuan.

Rangkaian temuan tersebut menjadi catatan serius terhadap tata kelola Program Padang Juara, khususnya dalam aspek perencanaan, pengadaan, validasi penerima, dan pengawasan penggunaan anggaran.

BPK pun merekomendasikan Pemerintah Kota Padang untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan terbuka mengenai bagaimana anggaran sebesar Rp6,19 miliar tersebut dibelanjakan, siapa saja penyedia yang terlibat, bagaimana proses penentuan penerima bantuan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan pemerintah daerah.

Namun demikian, temuan pemeriksaan BPK tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap memerlukan pendalaman bukti dan proses hukum oleh aparat yang berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi dari Wali Kota Padang maupun Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang terkait temuan tersebut.

REALITA membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan serta memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat.

Pengelolaan anggaran pendidikan semestinya tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran. Sebab, setiap rupiah yang dialokasikan untuk pendidikan merupakan amanah publik yang harus dipertanggungjawabkan.

(AM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *