Berita Bangkalan

Pemkab Bangkalan Awasi Mesin Pelinting Rokok di PR Toenas Tobacco, Registrasi SKM Masih Berproses

2153
×

Pemkab Bangkalan Awasi Mesin Pelinting Rokok di PR Toenas Tobacco, Registrasi SKM Masih Berproses

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kepemilikan serta penggunaan mesin pelinting rokok di PR Toenas Tobacco Indonesia, Kecamatan Socah, Kamis hingga Jumat (29–30 Oktober 2026).

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku usaha industri hasil tembakau mematuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait registrasi mesin pelinting rokok. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencegah penyalahgunaan mesin yang berpotensi mendukung produksi dan peredaran rokok ilegal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, menegaskan bahwa pengawasan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong kepatuhan pelaku industri terhadap regulasi.

“Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penggunaan mesin pelinting rokok sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami ingin pelaku usaha menjalankan kegiatan industrinya secara tertib dan memenuhi kewajiban administrasi, termasuk proses registrasi mesin,” ujar Jemmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PR Toenas Tobacco Indonesia diketahui memiliki satu unit mesin pelinting rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Mesin tersebut dioperasikan dengan melibatkan empat tenaga kerja laki-laki, dengan kapasitas produksi mencapai dua kuintal per hari dan waktu operasional sekitar tujuh hingga delapan jam.

Namun, terdapat catatan terkait administrasi mesin tersebut. Registrasi mesin pelinting SKM itu diketahui masih dalam proses di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.

Selain menggunakan mesin, perusahaan juga memproduksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) dengan melibatkan sekitar 70 tenaga kerja perempuan yang berasal dari masyarakat setempat.

Dalam proses produksi manual tersebut, setiap pekerja mampu menghasilkan sekitar 2.500 hingga 3.000 batang rokok per orang. Aktivitas ini dinilai turut memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja lokal.

Untuk bahan baku, perusahaan menggunakan tembakau yang berasal dari Kabupaten Pamekasan. Sementara pemasaran produknya menjangkau sejumlah wilayah, di antaranya Jawa Barat, Lamongan, dan Tuban.

Kegiatan pengawasan tersebut melibatkan sejumlah instansi, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan, Bagian Perekonomian Setda Bangkalan, tim Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, serta jajaran Bidang Industri Agro, termasuk pejabat fungsional dan staf terkait. Direktur PR Toenas Tobacco Indonesia juga turut hadir.

Jemmi berharap pengawasan lintas instansi dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha industri hasil tembakau dalam memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

“Harapan kami, seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau dapat menjalankan usahanya sesuai regulasi. Dengan pengawasan dan koordinasi lintas instansi, upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara lebih optimal,” tegasnya.

Pemkab Bangkalan menyatakan akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri hasil tembakau. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang tertib dan taat aturan, sekaligus menjaga kontribusi sektor industri terhadap penyerapan tenaga kerja lokal dan pertumbuhan ekonomi daerah.

(eMHa)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *