SEMARANG, REALITA — Warga Kabupaten Semarang yang tergabung dalam Barisan Masyarakat (Barmas) menggelar aksi orasi damai dan audiensi di depan Kantor Bupati Semarang pada Senin (26/10/2026). Aksi ini dilakukan guna menolak rencana proyek panas bumi (geotermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Bukit Telomoyo, Jawa Tengah.
Jalannya aksi mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan, termasuk Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan instansi terkait. Aksi berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.
Aksi ini merupakan kelanjutan dari unjuk rasa yang sebelumnya digelar di Kantor DPRD Kabupaten Semarang pada 19 Oktober 2026. Merasa aspirasinya belum diakomodasi secara optimal oleh pihak legislatif, massa mendatangi kantor bupati untuk beraudiensi langsung dengan Bupati Semarang, Ngesti Nugroho.
Dalam audiensi tersebut, lima perwakilan Barmas menyampaikan empat poin tuntutan utama. Salah satunya adalah mendesak pencabutan Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta penghentian seluruh proyek geotermal di wilayah Kabupaten Semarang secara permanen.
Ketua Barmas, Nadirin, menegaskan bahwa Bupati Semarang selaku kepala daerah semestinya berpihak pada aspirasi warga dan bersurat langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.
”Bupati adalah penguasa daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, khususnya masyarakat Kabupaten Semarang. Sudah semestinya Bupati mendukung rakyat untuk menolak atau memberhentikan proyek geotermal ini selamanya,” tegas Nadirin.
Selain isu lingkungan, aspek pelestarian budaya turut menjadi sorotan. Perwakilan elemen budayawan Barmas, Ndaru, mengingatkan keberadaan situs cagar budaya Candi Gedongsongo abad ke-6 di kawasan lereng Ungaran. Ia menekankan pentingnya menjaga warisan leluhur dan mengkaji potensi dampak teknis lingkungan agar tidak memicu bencana alam di masa mendatang.
Menanggapi tuntutan warga, Bupati Semarang Ngesti Nugroho menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Semarang hingga saat ini belum menerima surat resmi dari Kementerian ESDM terkait proyek geotermal tersebut. Ngesti berjanji akan menelusuri keberadaan dokumen pendukung guna ditindaklanjuti ke tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Terkait desakan penolakan resmi, Ngesti menyampaikan bahwa pihaknya perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Semarang.
”Kami minta waktu untuk mengkaji dan menggelar rapat bersama Forkopimda terlebih dahulu sebelum tuntutan ini diteruskan ke Gubernur maupun Presiden. Hasil keputusannya nanti akan kami sampaikan secara terbuka kepada Barmas,” jelas Ngesti.
Sebelum meninggalkan lokasi untuk menghadiri agenda kegiatan lain, Ngesti menyampaikan apresiasinya atas penyampaian aspirasi yang dilakukan secara damai dan mengizinkan massa untuk tetap berada di area halaman kantor bupati selama kegiatan berlangsung tertib.
Miko












