Berita Semarang

Bupati Semarang Minta Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran dan Telomoyo Ditunda Sementara

1256
×

Bupati Semarang Minta Eksplorasi Geothermal Gunung Ungaran dan Telomoyo Ditunda Sementara

Sebarkan artikel ini

Semarang, REALITA – Pemerintah Kabupaten Semarang meminta rencana eksplorasi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo untuk sementara ditunda. Langkah tersebut dilakukan untuk meredam kekhawatiran dan gejolak masyarakat yang muncul seiring beredarnya informasi mengenai rencana eksplorasi panas bumi di media sosial.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Rencana Eksplorasi Panas Bumi di Kabupaten Semarang yang melibatkan PT PLN dan PT Geo Dipa Energi, Jumat (4/9/2026), di Ungaran, Jawa Tengah. Rapat berlangsung kondusif dengan menghadirkan sejumlah unsur pemerintah, aparat keamanan, perusahaan, akademisi, pemerhati budaya serta pelestari lingkungan.

Hadir dalam rapat tersebut Bupati Semarang Ngesti Nugraha, General Manager PT PLN, Direktur PT Geo Dipa Energi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Kapolres Semarang, Dandim Kabupaten Semarang, Kapolres dan Dandim Salatiga, Camat Bandungan, Kepala Desa Kembangan, Koordinator Cagar Budaya Jawa Tengah, perwakilan BPN Kabupaten Semarang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Lembaga Kesenian Kabupaten Semarang, Ketua Umum Yayasan Kedhaton Mataram Agung Kota Semarang serta sejumlah pemerhati budaya dan lingkungan.

Dalam pemaparannya, Tiyas Andayani menjelaskan bahwa hingga saat ini rencana tersebut masih berada pada tahap studi teknis. Titik lokasi pengeboran pun belum ditetapkan.

Ia menyebut munculnya penolakan dari sebagian masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan sebelum proses berlanjut ke tahapan berikutnya.

“Untuk saat ini masih tahap studi teknis dan titik lokasinya juga belum ditentukan. Kalau nanti berlanjut, proses perizinan lingkungan dan kajian AMDAL akan dilakukan dengan melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan terhadap situs cagar budaya menjadi salah satu prioritas. Kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait keberadaan situs Candi Gedong Songo, diharapkan dapat diminimalkan melalui kajian secara menyeluruh.

Sementara itu, Moch Rizal menegaskan bahwa sampai saat ini belum terdapat keputusan final terkait pelaksanaan eksplorasi geothermal di wilayah Kabupaten Semarang. Ia mengakui adanya penolakan masyarakat, termasuk melalui petisi yang disampaikan kepada pihak terkait.

“PLN saat ini masih melakukan analisa dan evaluasi internal. Jadi belum ada program eksplorasi yang sudah berjalan. Kalau nantinya dilanjutkan, kami akan melibatkan pemerintah daerah, masyarakat sekitar lokasi dan seluruh elemen terkait,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa lokasi pengeboran tidak akan ditempatkan di lingkungan situs Candi Gedong Songo.

“Kalau lokasinya berada di lingkungan candi, kami juga akan menolak. Karena itu lokasi harus dikaji dan dijauhkan dari situs cagar budaya,” tegasnya.

Terkait kekhawatiran masyarakat mengenai sumber mata air dan potensi gas hidrogen sulfida (H₂S), pihak PLN menyatakan akan melakukan kajian serta pemantauan terhadap aspek keselamatan dan lingkungan.

Selain itu, apabila proyek nantinya direalisasikan, masyarakat yang terdampak, termasuk petani, akan menjadi bagian dari proses sosialisasi dan negosiasi. Pihak perusahaan juga menyatakan akan menyiapkan langkah rehabilitasi bagi masyarakat terdampak.

Adapun kebutuhan area pengeboran diperkirakan sekitar 5 hingga 10 hektare, termasuk fasilitas produksi. Apabila proyek benar-benar dilaksanakan, akses menuju lokasi, termasuk jalan dan jembatan yang diperlukan untuk mobilisasi alat berat, juga akan dikaji dan diperbaiki.

Namun, pihak PLN kembali menegaskan bahwa seluruh tahapan tersebut belum berjalan karena kajian dan keputusan dari instansi terkait masih diperlukan.

Perwakilan PT PLN, Toni, menjelaskan bahwa pengembangan geothermal merupakan bagian dari upaya transisi energi. Berbeda dengan pembangkit yang bergantung pada kondisi cuaca, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) dapat beroperasi secara stabil karena memanfaatkan sumber panas dari dalam bumi.

Ia menjelaskan bahwa panas bumi bukan kegiatan pertambangan seperti pengambilan mineral. Sistem geothermal memanfaatkan uap atau fluida panas dari dalam bumi melalui sumur pengeboran.

“Sumur yang dibor sekitar 40 sentimeter dengan kedalaman kurang lebih 2.000 meter. Ini berbeda dengan proyek tambang,” jelasnya.

Menurut Toni, aspek lingkungan tetap menjadi perhatian utama. Kajian mengenai dampak air tanah, ekosistem serta potensi gas H₂S akan dilakukan sebelum proyek memasuki tahapan pembangunan.

Selain untuk pembangkitan listrik, menurutnya, energi panas bumi juga memiliki potensi pemanfaatan lain, seperti pengeringan hasil pertanian, pengolahan kopi, gula aren hingga pemanfaatan panas bumi dalam sektor pertanian.

Jika proyek berlanjut, tahapan sosialisasi, perizinan hingga desain dan pembangunan pembangkit diperkirakan membutuhkan waktu sekitar enam sampai tujuh tahun.

Dosen Geofisika Universitas Diponegoro (Undip), Agus Setiyawan, turut memberikan pandangan mengenai potensi panas bumi Gunung Ungaran.

Menurutnya, Gunung Ungaran memiliki potensi panas bumi yang cukup besar. Ia juga menyampaikan bahwa secara teknis, sistem geothermal pada prinsipnya memanfaatkan tekanan dan panas dari dalam bumi melalui suatu siklus yang terkontrol.

Agus menilai apabila terdapat keluhan maupun kekhawatiran masyarakat, hal tersebut harus disampaikan melalui pemerintah agar dapat menjadi bahan evaluasi dan kajian bagi pihak terkait.

Berbeda dengan pandangan tersebut, Juwanto dari Lembaga Kesenian Kabupaten Semarang mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan sumber energi alternatif lain, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di Rawa Pening.

Menurutnya, diperlukan kajian komparatif untuk melihat pilihan sumber energi yang paling efektif, ekonomis serta minim dampak terhadap lingkungan dan budaya.

Ia juga menyinggung nilai historis dan budaya Gunung Ungaran serta kawasan Kendalisodo yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam setiap rencana pembangunan.

Menanggapi usulan tersebut, pihak PLN menyatakan terbuka untuk melakukan kajian bersama mengenai potensi Rawa Pening. Namun, untuk saat ini Rawa Pening belum masuk dalam daftar proyek geothermal yang sedang dibahas.

Yulianto, warga Desa Kenteng, menyampaikan bahwa masyarakat sebelumnya pernah mendapat pendampingan terkait pengecekan lokasi yang diduga menjadi titik pengeboran.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian mengenai rencana tersebut, termasuk siapa yang akan bertanggung jawab apabila di kemudian hari terjadi dampak maupun bencana akibat kegiatan eksplorasi.

“Kalau nantinya diputuskan, siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi sesuatu? Apa jaminan dari PLN kepada warga?” tanyanya.

Sementara itu, perwakilan ESDM Jawa Tengah menjelaskan bahwa kewenangan terkait pengembangan panas bumi berada pada pemerintah pusat. Ia mengusulkan agar dalam rapat berikutnya turut menghadirkan Direktorat Jenderal ESDM di tingkat pusat sehingga persoalan kewenangan dan rencana pengembangan geothermal dapat dijelaskan secara lebih komprehensif.

Menutup rapat, Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan melakukan pembahasan internal terlebih dahulu.

Menurutnya, sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara lebih intensif sebelum rencana eksplorasi dilanjutkan.

Bupati berharap PT PLN untuk sementara menunda rencana tersebut hingga komunikasi dengan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat dilakukan secara lebih baik.

“Untuk sementara waktu PT PLN kami harapkan menunda dulu. Kita perlu diskusi dan melakukan sosialisasi secara intens. Setelah itu akan kita bicarakan bersama gubernur agar gejolak masyarakat reda terlebih dahulu,” ujar Ngesti Nugraha.

Dengan demikian, hingga saat ini rencana eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran dan Gunung Telomoyo belum memasuki tahap pelaksanaan. Pemerintah Kabupaten Semarang meminta agar seluruh proses dilakukan secara hati-hati, transparan, melibatkan masyarakat serta memperhatikan aspek lingkungan dan perlindungan cagar budaya.

Miko

Example 300250
Penulis: MikoEditor: Emha
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *