Bogor, REALITA – Pemandangan tak lazim terlihat di sepanjang Jalan Raya Bogor KS Tubun, Kelurahan Cibuluh, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Tumpukan sampah tampak memenuhi area trotoar yang sejatinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.
Kondisi tersebut terpantau pada Kamis (10/9/2026). Posisi tumpukan sampah yang berada di fasilitas umum (fasum), tepat di pinggir jalur utama, bukan hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Keberadaan sampah di ruang publik dikhawatirkan memicu perilaku serupa. Ketika satu lokasi terlihat menjadi tempat penampungan sampah, masyarakat lain berpotensi ikut membuang sampah di tempat yang sama sehingga kawasan tersebut berubah menjadi titik pembuangan sampah baru.
Terlebih, Jalan Raya Bogor KS Tubun merupakan salah satu jalur utama yang menghubungkan wilayah Kota Bogor dengan kawasan Kabupaten Bogor. Kondisi tersebut tentu menjadi wajah yang kurang elok bagi masyarakat maupun pengendara dari luar daerah yang melintas.
Selain persoalan estetika dan kebersihan, pemanfaatan trotoar sebagai lokasi penempatan sampah juga patut menjadi perhatian pemerintah. Trotoar merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi pejalan kaki dan seharusnya tidak kehilangan fungsi akibat persoalan pengelolaan sampah.
Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 31 mengatur hak pejalan kaki atas ketersediaan fasilitas pendukung, termasuk trotoar, zebra cross, dan jembatan penyeberangan orang (JPO).
Sementara itu, penggunaan ruang trotoar untuk aktivitas yang mengganggu fungsi fasilitas tersebut juga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi kondisi tersebut, Camat Bogor Utara Riki Robiansah, S.STP, saat dikonfirmasi awak media REALITA melalui sambungan telepon, membenarkan keberadaan tumpukan sampah di wilayah RW 03 Kelurahan Cibuluh.
Riki menjelaskan, keberadaan sampah di pinggir jalan tersebut merupakan kondisi sementara lantaran armada pengangkut sampah mengalami keterbatasan akses menuju wilayah RT 01/RW 03.
“Betul adanya tumpukan sampah tersebut berada di jalur trotoar, yang nantinya akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dikarenakan armada pengangkut sampah tidak dapat akses masuk ke wilayah RT 01 RW 03 tersebut,” ungkap Riki.
Menurutnya, persoalan tersebut sebelumnya telah dikoordinasikan antara pihak kecamatan, DLH, Kelurahan Cibuluh serta pengurus RW setempat.
Riki mengatakan, warga sebenarnya telah diarahkan untuk mengoordinasikan sampah dan menampungnya di bak sampah yang berada di area permukiman. Namun, karena persoalan akses, untuk sementara sampah ditempatkan di sisi jalan sebelum diangkut petugas DLH.
“Ini sementara ditampung di area pinggir jalan tersebut yang nantinya akan diangkut langsung oleh petugas DLH karena keterbatasan akses area jalan saat ini,” jelasnya.
Riki juga mengakui adanya kemungkinan keterlambatan pengangkutan sampah. Salah satu faktor yang disebutnya turut memengaruhi adalah kondisi Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga yang saat ini mengalami penghentian sementara aktivitas tertentu, sehingga berdampak terhadap kelancaran pengangkutan dan pembuangan sampah.
“Kemungkinan agak telat diangkut saja karena kondisi di TPAS Galuga saat ini pun sedang dihentikan sementara, jadi terhambat,” katanya.
Meski demikian, pihak Kecamatan Bogor Utara menyatakan akan berupaya mencari solusi agar persoalan pengelolaan sampah di wilayah tersebut tidak terus berulang.
“Tetapi kami akan berusaha memperbaiki dan mencari solusi selanjutnya agar sistem pelaksanaan pembuangan sampah di wilayah tersebut lebih tertib dan nyaman,” pungkas Riki.
Kondisi ini sekaligus menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah untuk memastikan persoalan keterbatasan akses armada tidak berujung pada beralihnya fungsi trotoar menjadi tempat penampungan sampah. Sebab, selain menyangkut kebersihan kota, keberadaan sampah di fasilitas publik juga menyentuh hak masyarakat untuk memperoleh ruang pejalan kaki yang aman, nyaman, dan layak.
Ayax














