BERITA BOGOR

Tiga Tahun Bersekolah, Siswi Kelas XII Terancam Dikeluarkan Gegara Tunggakan SPP

1458
×

Tiga Tahun Bersekolah, Siswi Kelas XII Terancam Dikeluarkan Gegara Tunggakan SPP

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA– Persoalan tunggakan pembayaran SPP dan daftar ulang di SMA Plus PGRI Cibinong, Kabupaten Bogor, sempat memanas setelah seorang siswi kelas XII berinisial EJS disebut terancam dikeluarkan dari sekolah akibat belum memenuhi kewajiban administrasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (12/9/2026), ketika orang tua EJS mendatangi pihak sekolah untuk meminta penjelasan sekaligus mencari solusi atas tunggakan pembayaran yang belum dapat dipenuhi.

Menurut keterangan wali murid, tunggakan tersebut meliputi iuran SPP selama dua bulan serta biaya daftar ulang semester.

Situasi sempat berlangsung alot. Pihak sekolah, melalui wakil kepala sekolah, disebut menyampaikan pernyataan tegas mengenai kemungkinan mengambil tindakan terhadap EJS apabila kewajiban administrasi tersebut belum diselesaikan.

Kondisi itu membuat wali murid keberatan. Pasalnya, EJS saat ini sudah duduk di kelas XII dan disebut tinggal beberapa bulan lagi menyelesaikan pendidikan hingga kelulusan.

“Anak saya sudah menjalani sekolah menjelang tiga tahun di sini dan akan lulus. Tinggal beberapa bulan lagi. Masa anak saya dikeluarkan begitu saja tanpa ada kebijakan sama sekali? Saya hanya meminta tenggang waktu sampai akhir September karena saat ini ada pekerjaan saya yang pembayaran atau pencairannya masih tertunda,” ujar Ratna, wali murid EJS.

Ratna mengakui bahwa dirinya memang belum mampu memenuhi kewajiban pembayaran tersebut dalam waktu dekat. Namun, ia menegaskan tetap memiliki komitmen untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pihak sekolah.

“Memang saat ini saya belum mampu membayar kewajiban kepada pihak sekolah karena kondisi pekerjaan saya mengalami hambatan. Oleh karena itu, saya meminta tambahan waktu. Saya tetap akan memenuhi kewajiban kepada pihak sekolah sebelum batas waktu yang disepakati,” tambahnya.

Wali murid juga menyatakan akan menempuh langkah lebih lanjut dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada kepala sekolah maupun pihak PGRI apabila tidak terdapat kebijakan dari sekolah dan anaknya benar-benar dikeluarkan.

“Saya akan mengadukan persoalan ini kepada kepala sekolah dan pihak PGRI jika anak saya tetap dikeluarkan,” tegasnya.

Setelah melalui proses mediasi dan negosiasi selama beberapa jam, akhirnya pihak sekolah memberikan kebijakan berupa tenggang waktu hingga akhir September 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian bersama antara pihak sekolah dan wali murid. Dalam kesepakatan itu, wali murid diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai dengan tenggang waktu yang telah disepakati.

Selain itu, pihak sekolah juga disebut telah memberikan nomor ujian kepada EJS dan memperbolehkannya mengikuti ujian.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan yang sempat memanas antara wali murid dan pihak sekolah untuk sementara menemukan titik temu.

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Plus PGRI Cibinong belum memberikan konfirmasi resmi terkait persoalan tersebut.

Media masih menunggu keterangan dan hak jawab dari pihak sekolah mengenai kebijakan pembayaran, mekanisme penanganan tunggakan siswa, serta dasar pertimbangan terkait pernyataan akan mengeluarkan siswi yang bersangkutan.

Ayax

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *