Pasuruan, REALITA -Inspektorat Kabupaten Pasuruan memastikan proses Penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol telah berjalan sesuai dengan prosedur serta regulasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 154.
Tim Kabupaten Pasuruan yang terdiri dari Inspektorat salaku pemeriksa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD) bagian Hukum sudah melalukan pemeriksaan semua berkas tahapan yang di lakukan panitia penjaringan secara cermat,langkah ini di maksudkan untuk meminta keterangan mereka
pihak pihak yang di panggil oleh tim Inspektorat yakni Camat gempol, Kades Karangrejo,BPD, Panitia seleksi dan pihak penguji, karena mereka terlibat langsung mulai proses pembentukan panitia seleksi hingga proses pelaksanaan ujian.
“ dari hasil pemeriksaan ,secara keseluruhan tahapan proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo sudah di lakukan oleh pihak panitia seleksi, dan sudah sesuai dengan regulasi perbup 154 “jelas Dwi Anton Setiawan Plt Inspektorat yang di konfirmasi melalui selulernya pada Jum’at ( 25/09/26).
Dirinya tim Kabupaten juga sudah melaporkan hasil pemeriksaan tersebut kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, selain itu juga Tim sudah menyampaikan Surat Keputusan (SK) penetapan hasil seleksi panitia kepada Camat gempol Hadi Mulyono untuk diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan. Berkas tersebut akan di verifikasi akhir dan selanjutkanya akan diajukan secara resmi kepada Bupati Pasuruan guna penerbitan SK pelantikan perangkat desa terpilih.
Soal adanya keberatan dari calon perangkat desa peserta lain karena ada dugaan pelanggaran administrasi, itu juga harus di hormati juga sebagai bentuk masukkan yang bagus “kalaupun ada yang keberatan juga harus kita hormati, tapi kita pastikan tahapaan penjaringan di sana ( Desa karangrejo : red ) sudah sesuai “jelasnya.
Terpisah, Kadis DPMD Eka Wara Brahespati juga memberikan keterangan sama soal hasil pemeriksaan berkas tahapan penjaringan di Dasa karangrejo bersamaa tim sejauh ini tidak di temukan adanya kesalahan fatal “tadi kami sudah melaporkan ke Bupati , ininya pelaksanaan sudah sesuai dengan dengan perbup 154 “jelasnya.(abi/sul)
Editor/Sam*














