Pasuruan, REALITA – Tim Kabupaten Pasuruan yang beranggotakan Inspektorat, DMPD, Bagian Hukum melakukan pemanggilan Camat Gempol Kades Karangrejo, Panitia Panjaringan dan penyaringan perangkat desa pada Selasa (22/09/26).
langkah ini di lakukan menindaklanjuti hasil rekomendasi komisi I DPRD atas keberatan dari 3 peserta calon perangkat desa melalui kuasa hukum mereka yakni Anjar Suprianto SH atas temuan tahapan penjaringan yang di anggap tidak sesuai regulasi Perbup 154 tahun 2022.
Informasi yang di himpun awak media dari sejumlah sumber menyebutkan bahwa pemanggilan tersebut untuk melakukan verifikasi ulang berkas administrasi dan tahapan penjaringan perangkat desa karangrejo kecamatan Gempol.
“kami bersama dengan sekdes mengahadiri undangan tim Kabupaten di kantor inspektorat sekitar pukul 08 pagi guna menjelaskan tahapan penjaringan perangkat desa “jelas M Su’ud Kades Karangrejo melalui selulernya.
Ia menambahkan,dalam rapat tersebut ada Inspektorat, DPMD,Bagian Hukum , juga di di tanya panjang lebar terkait proses pembentukkan panitia, tahapan penjaringan perangkat desa, serta tugas pokok Kepala desa,
“ semua pertanyaan dari Inspektorat kami jawab sesuai yang kami ketahui, kalau jumlah pertanyaan saya tidak hafal kan banyak , coba tanya pak carek inggih “imbuhnya.
Terpisah, Plt Inspektorat Kabupaten Pasuruan Dwi Anto Setiyawan, SE,MM sangat sulit di konfirmasi terkait pemanggilan Camat, Kades Karengrejo dan Panitia Penjaringan, awak media mendatangani kantor Inspektorat dan meminta izin ke staf resepsionis, di katatakan bapak sedang rapat
Saat di konfirmasi melalui selulernya 0822314919xx pukul 13.58 , yang bersangkutan menjawab “mengko tak telpon bro .aq msh rapat”jawabnya singkat.(abi/sul)
Editor/Sam*














