Berita Jawa Timur

Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya Resmi Di Sahkan , Ini Pesan Penting Yang di Sampaikan Ketua DPRD Kepada Pemkab Pasuruan

2031
×

Raperda PT Pasuruan Lestari Jaya Resmi Di Sahkan , Ini Pesan Penting Yang di Sampaikan Ketua DPRD Kepada Pemkab Pasuruan

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA –Langkah strategis dalam penataan dan transformasi kelembagaan BUMD tengah bergulir melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pasuruan Lestari Jaya (PT PLJ).

Raperda tersebut di sahkan dalam sidang paripurna yang di gelar di gedung DPRD Raci Bangil- Kabupaten Pasuruan pada Senin (21/09/26) setalah melalui proses pembahasan yang cukup cermat, hati hati oleh Pansus DPRD dengan sejumlah OPD.

Kebijakan perubahan nama PT Jalan Tol Kabupaten Pasuruan menjadi PT Pasuruan Lestari Jaya (Perseroda) tersebut bukanlah sekadar pergantian nama, melainkan bentuk reorientasi dan diversifikasi kegiatan usaha.

Entitas usaha yang sebelumnya hanya berfokus pada sektor jalan tol kini ditransformasikan menjadi entitas bisnis multi usaha yang lebih adaptif, profesional, berkemajuan, dan berdaya saing.

Melalui Raperda ini, PT PLJ (Perseroda) mendapatkan ruang gerak yang lebih luas untuk mengelola berbagai sektor perekonomian strategis di Kabupaten Pasuruan, yang meliputi sejumlah sektor usaha.
di antaranya akomodasi dan Perhotelan Penyediaan sarana akomodasi dan perhotelan,pariwisata dan Ritel,pengelolaan kawasan pariwisata serta pusat perbelanjaan, lingkungan Hidup, Pengolahan limbah/sampah dan aktivitas pemulihan lingkungan.
Sektor Komersial dan Sumber Daya Alam: Bidang perdagangan, konstruksi, transportasi, hingga eksplorasi potensi pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Ketua DPRD Samsul Hidayat dalam sambutanya mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 mengenai Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Pasuruan Lestari Jaya akhirnya dituntaskan oleh Pansus DPRD.

.Langkah ini menjadi wujud komitmen dan keseriusan DPRD Kabupaten Pasuruan dalam menjalankan fungsi pembentukan produk hukum daerah “Berbagai pendapat, saran, dan aspirasi anggota dewan disampaikan tak lain adalah untuk menyempurnakan Raperda agar lebih transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.”jelas pria asal Bulusari Gempol ini.

Samsul menambahkan bahwa pembahasan Raperda Perseroda Pasuruan Lestari Jaya tersebut telah melalui tiga tahapan utama di antaranya Harmonisasi Konsepsi,Proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Divisi Hukum Kantor Wilayah Jawa Timur.

Saat ini, Raperda tersebut tinggal menyisakan satu tahapan akhir untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Pasuruan. Agenda persidangan dilanjutkan dengan penyampaian laporan Pansus oleh Juru Bicara Pansus DPRD.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *