Pasuruan, REALITA —Perjalanan sejarah lahirnya Kabupaten Pasuruan memiliki akar yang sangat panjang, melintasi era kerajaan purba di Nusantara hingga masa kolonial Belanda. Berdasarkan kajian sejarah dan bukti autentik prasasti, keberadaan wilayah Pasuruan telah tercatat sejak abad ke-10 Masehi.
Sejarah resmi Kabupaten Pasuruan berawal pada tahun 929 Masehi saat Raja Mataram Kuno, Mpu Sindok, memindahkan pusat pemerintahan dari Jawa Tengah ke Jawa Timur. Selama memerintah, Mpu Sindok mengeluarkan lebih dari 20 prasasti, salah satu yang terpenting adalah Prasasti Cunggrang (atau Prasasti Sukci) yang ditemukan di Dusun Sukci, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. (18/09/2026).
Dalam prasasti tersebut, Mpu Sindok memerintahkan agar wilayah Cunggrang (termasuk Dusun Bawa di bawah Asu Bawa Cunggrang) ditetapkan sebagai Sima atau tanah perdikan (bebas pajak). Berdasarkan hasil konversi penanggalan oleh para ahli arkeologi, peristiwa bersejarah tersebut jatuh pada hari Jumat Pahing, 18 September 929 Masehi.
Nama Pasuruan sendiri tercatat dalam kitab Nagarakretagama pada abad ke-14. Secara etimologi, kata Pasuruan diuraikan dari Pa-Suru-An, yang memiliki arti tempat berkumpulnya para suruh atau utusan.
Seiring berjalannya waktu dan runtuhnya Kerajaan Majapahit, Pasuruan berkembang menjadi wilayah strategis pada era kerajaan Islam:
Era Demak dan Giri (Abad ke-15): Pasuruan memegang peranan kunci dalam penyebaran agama Islam di bawah kepemimpinan Adipati Sidogiri. Pada masa ini, wilayah kekuasaan Adipati Pasuruan berhasil meluas hingga ke Kediri.
Era Mataram Islam: Pada abad ke-17, Sultan Agung berhasil menguasai wilayah Pasuruan. Kemudian pada masa Amangkurat I, Kyai Dermoyudo diangkat sebagai Adipati/Bupati Pasuruan.
Era Kolonial Belanda: Pembentukan batas wilayah Kabupaten Pasuruan secara administratif ditetapkan melalui Staatsblad Tahun 1900 Nomor 338 pada tanggal 1 Januari 1901.
Untuk penetapan Resmi Hari Jadi Melalui kajian sejarah yang mendalam terhadap fakta dan peninggalan Prasasti Cunggrang, Pemerintah Daerah menetapkan tanggal 18 September 929 Masehi sebagai awal mula berdirinya Pasuruan. Keputusan ini secara resmi diundangkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan Nomor 8 Tahun 2007 tentang Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.(abi/ sul).
Editor/Sam*














