BERITA JAKARTA

FABEM dan Koalisi Ormas Geruduk KPK, Desak Dugaan Kasus Pertanahan Diusut Tuntas

1201
×

FABEM dan Koalisi Ormas Geruduk KPK, Desak Dugaan Kasus Pertanahan Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini

Jakarta, REALITA – DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) bersama gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (NGO), mahasiswa, pelajar, dan relawan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan penyimpangan di sektor pertanahan, termasuk perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam aksi yang digelar di Jakarta, Kamis (15/10/2026), massa juga meminta KPK menelusuri informasi mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan forum Muktamar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jombang.

Melalui aksi tersebut, FABEM dan koalisi menyuarakan tuntutan pemberantasan korupsi, pengungkapan dugaan praktik mafia tanah, serta penegakan hukum yang independen dan tidak tebang pilih.

Massa menilai, setiap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menyangkut kepentingan publik harus ditindaklanjuti secara profesional, berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, massa meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada pihak yang diduga terlibat langsung dalam pelaksanaan di lapangan.

Mereka juga mendesak penelusuran terhadap kemungkinan aliran dana, perantara, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut, sepanjang didukung bukti yang cukup.

Selain persoalan pertanahan, massa menyoroti informasi mengenai dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU di Jombang. Mereka meminta KPK memverifikasi informasi tersebut, menelusuri sumber dan tujuan transaksi, serta memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang menjadi kewenangan lembaga antirasuah tersebut.

Koalisi menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bagian dari dorongan pengawasan publik terhadap penegakan hukum. Namun, dugaan yang disampaikan tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kesalahan pihak tertentu.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh tebang pilih. Setiap dugaan harus diperiksa secara objektif dan setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Tidak boleh ada jabatan, kekuasaan, maupun kedekatan politik yang menjadi tameng dari proses penegakan hukum,” demikian pernyataan dalam seruan aksi tersebut.

Enam Tuntutan FABEM dan Koalisi kepada KPK

Dalam aksi tersebut, FABEM bersama koalisi menyampaikan enam tuntutan utama kepada KPK dan aparat penegak hukum.

Pertama, meminta pemeriksaan terhadap Nusron Wahid.

Massa mendesak KPK meminta keterangan Nusron Wahid dan mendalami informasi yang relevan dengan perkara di lingkungan ATR/BPN, sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku.

Kedua, menindak pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Koalisi meminta aparat penegak hukum memproses dan membawa pihak-pihak yang terbukti terlibat ke pengadilan berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang sah, tanpa membedakan jabatan, kekayaan, maupun afiliasi politik.

Ketiga, mengungkap dugaan jaringan mafia tanah.

Massa mendesak penelusuran yang menyeluruh terhadap dugaan praktik mafia tanah, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik modal, pengembang properti, perantara, dan pihak lain. Penanganan tersebut diharapkan menjangkau seluruh pihak yang memiliki keterkaitan apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Keempat, mengusut berbagai persoalan pertanahan.

Koalisi meminta evaluasi dan penanganan terhadap berbagai persoalan pertanahan, mulai dari sertifikat bermasalah, pagar laut di Tangerang, tanah terlantar, sertifikat tumpang tindih, persoalan kawasan konservasi Tesso Nilo, hingga sengketa tanah transmigran.

Massa meminta setiap persoalan ditangani oleh lembaga yang berwenang berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, menelusuri dugaan aliran dana dalam forum Muktamar PBNU.

KPK didesak menelusuri sumber dana, transaksi, pihak pemberi dan penerima, serta kemungkinan adanya suap atau gratifikasi apabila ditemukan indikasi tindak pidana dan bukti permulaan yang memadai.

Koalisi menekankan bahwa penanganan persoalan tersebut harus dilakukan secara profesional dan tidak didasarkan pada asumsi maupun kepentingan politik.

Keenam, menyelamatkan dan memulihkan hak atas tanah masyarakat.

Massa meminta pemerintah dan lembaga terkait mengevaluasi administrasi pertanahan, memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan, serta melakukan pemulihan kerugian negara apabila pelanggaran hukum terbukti terjadi.

Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

FABEM dan koalisi menilai persoalan pertanahan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat, kepastian hukum, dan kepentingan negara.

Karena itu, mereka meminta penanganan perkara dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penelusuran dokumen, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga penelusuran transaksi keuangan apabila relevan dengan perkara yang ditangani.

Menurut massa, pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada pernyataan atau pemeriksaan administratif. Setiap dugaan tindak pidana perlu ditindaklanjuti melalui proses hukum yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam seruan aksinya, koalisi juga menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak masyarakat yang terdampak persoalan pertanahan.

“Tanah rakyat bukan untuk dipermainkan oleh kepentingan segelintir orang. Hukum tidak boleh menjadi alat perlindungan elite, dan kekuasaan tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Kami mendesak KPK bekerja secara independen, profesional, dan transparan,” demikian pernyataan dalam seruan tersebut.

FABEM bersama organisasi yang tergabung dalam koalisi menyatakan akan terus mendorong pengawasan publik terhadap penanganan perkara dugaan korupsi, baik di sektor pertanahan maupun dugaan penyimpangan keuangan dalam forum organisasi.

Mereka berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti setiap informasi yang relevan berdasarkan bukti yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak setiap pihak untuk memperoleh proses hukum yang adil.

Hingga informasi dalam naskah ini disusun, belum terdapat keterangan dari KPK maupun pihak-pihak yang disebut terkait mengenai tanggapan atas seluruh tuntutan tersebut. Oleh karena itu, substansi dugaan yang disampaikan massa masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut.

Organisasi yang terlibat: DPP Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), gabungan NGO dan ormas, mahasiswa, pelajar, serta relawan lintas politik.

Kontak media: 0821-2596-0319.

Ayax

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *