Berita Bangkalan

Pupuk Bersubsidi Bangkalan di Bawah Sorotan: PPTS Diperingatkan, Manipulasi Data Bisa Berujung Sanksi

1809
×

Pupuk Bersubsidi Bangkalan di Bawah Sorotan: PPTS Diperingatkan, Manipulasi Data Bisa Berujung Sanksi

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan memasuki fase baru setelah perubahan mekanisme penebusan mulai diberlakukan 1 September 2026. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penyerapan pupuk bersubsidi, Pupuk Indonesia justru mengingatkan keras para Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) agar tidak bermain-main dengan data dan dokumen penyaluran.

Peringatan tersebut menjadi penting karena PPTS berada di garis depan distribusi pupuk bersubsidi sebelum diterima petani. Setiap kesalahan administrasi maupun penyimpangan dalam proses penebusan dan penyaluran berpotensi berdampak terhadap ketepatan sasaran program subsidi pemerintah.

Account Executive Pupuk Indonesia wilayah Sampang dan Bangkalan, Yoppy Sandi Julian, menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan dan mencerminkan kondisi sebenarnya.

“PPTS memiliki peran penting sebagai ujung tombak penyaluran pupuk bersubsidi. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilaksanakan secara transparan, akurat, dan sesuai ketentuan agar pupuk bersubsidi tepat sasaran serta tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar Yoppy dalam Webinar Pupuk Bersubsidi, Jumat (4/9/2026).

Perubahan regulasi penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Kepdirjen PSP) Kementerian Pertanian Nomor 32 Tahun 2026.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan menyangkut mekanisme penebusan secara berkelompok.

Jika sebelumnya penebusan secara berkelompok dapat dilakukan dengan maksimal 30 NIK pemberi kuasa, kini jumlah tersebut dibatasi menjadi maksimal 20 NIK.

Namun, kemudahan mekanisme penebusan kelompok tersebut juga diikuti dengan persyaratan yang harus dipenuhi.

Petani yang diwakilkan harus berasal dari kelompok tani yang sama dan masih hidup. KTP petani yang diwakilkan wajib menggunakan dokumen asli.

Surat kuasa juga harus diketahui penyuluh pertanian. Sementara penerima kuasa diwajibkan bertanggung jawab menyerahkan pupuk kepada petani yang memberikan kuasa.

Aturan tersebut memperlihatkan bahwa dokumen dan data penerima bukan sekadar formalitas administratif. Keabsahan data menjadi salah satu instrumen pengawasan agar pupuk tidak berpindah kepada pihak yang tidak berhak.

Persoalan lain yang turut diperjelas dalam regulasi baru adalah penebusan pupuk untuk petani yang telah meninggal dunia.

Surat keterangan ahli waris hanya berlaku selama satu tahun berjalan.

Jika pada tahun berikutnya ahli waris ingin memperoleh pupuk bersubsidi, maka harus melapor kepada penyuluh pertanian agar didaftarkan sebagai penerima.

Dokumen ahli waris tersebut juga harus diketahui oleh penyuluh pertanian dan Kepala Desa/Lurah.

Ketentuan ini sekaligus menjadi salah satu titik yang membutuhkan ketelitian dalam proses verifikasi data di lapangan.

Pasalnya, kesalahan pencatatan penerima, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, maupun administrasi yang tidak menggambarkan kondisi sebenarnya dapat membuka ruang persoalan dalam distribusi pupuk bersubsidi.

Pupuk Indonesia secara tegas mengingatkan PPTS agar tidak melakukan manipulasi dalam proses penyaluran.

PPTS dilarang melaporkan realisasi penyaluran yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, memanipulasi data penebusan petani, membuat laporan stok yang tidak mencerminkan kondisi aktual, maupun menyalurkan pupuk bersubsidi dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Larangan juga berlaku terhadap pembuatan dokumen penebusan fiktif serta rekayasa surat kuasa untuk memenuhi persyaratan administrasi.

Dengan kata lain, celah administratif tidak boleh digunakan untuk melegitimasi penyaluran yang sebenarnya tidak sesuai kondisi di lapangan.

Yoppy menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada berbagai sanksi.

Mulai dari pencabutan izin usaha PPTS, masuk daftar hitam (blacklist), kewajiban mengembalikan kerugian negara, hingga sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jangan sampai kemudahan dalam proses penyaluran justru membuka ruang penyimpangan. Setiap data dan dokumen harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya karena penyaluran pupuk bersubsidi merupakan bagian dari pelayanan kepada petani sekaligus amanah dalam menjaga distribusi bantuan pemerintah,” tegas Yoppy.

Di sisi lain, data penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Bangkalan menunjukkan masih terdapat alokasi yang belum terserap hingga Agustus 2026.

Plt. Kepala Dinas Pertanian, Perikanan, dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, C. Henry Kusumas Karyadinata, menyebutkan bahwa Bangkalan pada 2026 mendapatkan alokasi 18.807 ton pupuk Urea, 14.206 ton NPK, dan 474 ton pupuk organik.

Hingga Agustus, penebusan Urea baru mencapai 9.328 ton atau sekitar 50 persen dari alokasi.

Sementara NPK mencapai 9.297 ton atau sekitar 65 persen, sedangkan pupuk organik baru terserap 106 ton atau sekitar 22 persen.

Artinya, masih terdapat volume pupuk yang cukup besar yang belum ditebus.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan berharap sisa waktu September hingga Desember 2026 dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan penyerapan.

“Melalui sosialisasi ini, pada sisa waktu tahun 2026 atau September hingga Desember, kami berharap penebusan semakin maksimal. Jika melihat jumlah penebusan dan alokasi hingga Agustus, cukup untuk memenuhi kebutuhan petani hingga akhir tahun,” ujar Henry.

Besarnya alokasi pupuk bersubsidi dan masih tersedianya kuota hingga akhir tahun membuat pengawasan distribusi menjadi semakin penting.

PPTS tidak hanya dituntut mampu menyalurkan pupuk, tetapi juga memastikan setiap nama penerima, jumlah pupuk, transaksi, stok dan dokumen pendukung benar-benar sesuai kondisi di lapangan.

Di sisi lain, petani juga memiliki kepentingan untuk memastikan hak atas pupuk bersubsidi tidak hilang akibat persoalan administrasi maupun penyimpangan distribusi.

Dengan diberlakukannya aturan baru per 1 September 2026, perhatian publik kini tertuju pada implementasinya di lapangan: apakah perubahan mekanisme tersebut benar-benar mempersempit ruang penyimpangan atau justru menciptakan celah baru yang perlu diawasi?

Jawabannya akan terlihat dari kesesuaian antara data, stok, transaksi dan pupuk yang benar-benar diterima petani.

Dan di titik inilah PPTS menjadi salah satu mata rantai paling penting yang patut diawasi.

Emha

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *