Bogor, REALITA — Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara seorang karyawan berinisial DRR dengan PT Albany Citra Lestari (ACL), cabang Indomaret Group Bogor 2, kembali bergulir dalam proses mediasi tripartit di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bogor.
Sidang tripartit tersebut digelar pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan telah memasuki agenda persidangan kedua. Proses persidangan dipimpin Arifianto Berkah, SH, selaku pimpinan sidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Bogor.
Dalam persidangan, pihak manajemen PT Albany Citra Lestari menyatakan tetap mempertahankan keputusan perusahaan untuk melakukan PHK terhadap DRR. Pihak perusahaan menyebut PHK tersebut dilakukan dengan alasan adanya pelanggaran berat dan mendesak.
Selain mempertahankan keputusan PHK, manajemen perusahaan juga menyampaikan kesediaannya memberikan perhitungan kompensasi kepada DRR sebesar Rp17.311.400.
“Pihak perusahaan tetap dengan keputusannya untuk melakukan PHK karyawan dengan alasan pelanggaran berat dan mendesak. Kami juga bersedia memberikan perhitungan kompensasi kepada saudara DRR sebesar Rp17.311.400. Selanjutnya kami serahkan kepada pimpinan sidang,” ujar pihak manajemen PT Albany Citra Lestari dalam persidangan.
Namun, tawaran dan keputusan tersebut mendapat penolakan dari pihak DRR melalui kuasa hukumnya, Saeful Rizwani, SH.
Saeful menegaskan pihaknya tidak menerima keputusan perusahaan maupun perhitungan kompensasi yang ditawarkan. Menurutnya, dasar PHK yang disampaikan perusahaan dinilai belum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menolak atas keputusan dari pihak perusahaan. Kami menganggap keputusan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021,” tegas Saeful.
Perbedaan sikap antara kedua belah pihak tersebut membuat proses penyelesaian perselisihan PHK dalam sidang tripartit belum mencapai titik temu.
Dengan demikian, perselisihan antara DRR dan PT Albany Citra Lestari masih berlanjut melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Disnaker Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini ditulis, kedua pihak masih mempertahankan pendiriannya masing-masing. Pihak perusahaan tetap pada keputusan PHK beserta tawaran kompensasi, sedangkan pihak DRR melalui kuasa hukumnya tetap menolak keputusan tersebut dan mempersoalkan dasar hukum PHK.
Ayax














