Example floating
Example floating
Berita Bangkalan

Merasa Difitnah Lewat Unggahan Video, Wanita Berinisial M Siap Tempuh Jalur Hukum

2654
×

Merasa Difitnah Lewat Unggahan Video, Wanita Berinisial M Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Seorang wanita Warga Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, berinisial M dikabarkan akan menempuh jalur hukum setelah dirinya dituduh sebagai pencuri melalui sebuah video yang sempat viral di media sosial. Dalam video tersebut, M disebut-sebut melakukan pencurian, padahal persoalan yang sebenarnya diduga berkaitan dengan utang mantan suami M kepada suami dari pembuat video.

Video tersebut sempat menuai perhatian luas dari warganet dan memicu beragam komentar yang dinilai merugikan nama baik korban. Merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, M mengaku mengalami tekanan psikologis serta pencemaran nama baik akibat penyebaran video tersebut.

Korban memberikan klarifikasi bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui persoalan utang yang dimiliki mantan suaminya. Bahkan, ia mengaku terkejut ketika tiba-tiba namanya dikaitkan dengan tuduhan pencurian dan videonya disebarluaskan di media sosial.

“Saya tidak tahu tentang hutang mantan suami saya tersebut, tiba-tiba saya divideo dan dituduh sebagai pencuri serta diviralkan di medsos,” ujar M. Kamis, 23-07-26.

Beberapa waktu setelah video itu viral, pembuat video akhirnya mengunggah video klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial. Namun, menurut M, permintaan maaf tersebut belum cukup untuk memulihkan nama baik dan menghapus dampak yang telah dialaminya.

“Meskipun dia sudah membuat video dan permohonan maaf di media sosial, bagi saya itu belum cukup, dan saya akan tetap menempuh jalur hukum,” tegas M.

Korban menilai klarifikasi dan permohonan maaf tersebut tidak mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng di hadapan publik. Oleh karena itu, ia memastikan akan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Secara hukum, perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik dapat dijerat dengan Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

Selain itu, apabila tuduhan yang disebarkan tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan memenuhi unsur fitnah, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (6) UU ITE, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

Hingga berita ini ditulis, korban dikabarkan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap pihak yang diduga telah menyebarkan tuduhan tersebut melalui media sosial. Proses hukum nantinya akan menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *