Example floating
Example floating
Berita BangkalanKriminal

Motor Dicuri Saat Tertidur di Depan Warung – Polisi Ungkap Kasus, Dua Tersangka Diringkus Bareng Alat Pencurian!

2607
×

Motor Dicuri Saat Tertidur di Depan Warung – Polisi Ungkap Kasus, Dua Tersangka Diringkus Bareng Alat Pencurian!

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Malam hari yang seharusnya biasa menjadi momen kejutan bagi pemilik warung Madura Rido’i. Saat ia menjaga warung di Jalan Trunojoyo, Pejagan, Bangkalan pada Sabtu (31/1/2026), tak menyangka sebuah aksi pencurian sedang siap mengganggu ketenangan malamnya.

Sekitar pukul 00.00 WIB, Rido’i yang tengah menjaga warungnya terpaksa tertidur sejenak. Hanya dalam waktu 20 menit, ketika ia terbangun, sepeda motor yang diparkir di depan warung sudah tak lagi ada di tempatnya. Tanpa berlama-lama, korban segera memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) milik toko di sebelah warungnya – dan dari sana terlihat jelas bagaimana pelaku melakukan tindakan pencurian.

“Saya memeriksa CCTV di toko sebelah, dan betul motor saya diculik oleh pelaku. Kemudian, saya langsung melaporkan ke Polres Bangkalan,” jelas korban pencurian, Rido’i, Senin (2/2/2026).

Mendapatkan laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polres Bangkalan langsung bergerak cepat. Tim penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengejar dua pelaku yang wajah serta tindakannya sudah terekam jelas pada CCTV.

Usaha keras petugas membuahkan hasil gemilang. Pada Minggu (1/2/2026), kedua tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda. Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berharga: satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, serta sebuah kunci T yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku yang diamankan berinisial AMI, warga Desa Lajing Kecamatan Arosbaya kemudian diringkus di sebuah rumah yang berada di Desa Jaddih, Kecamatan Socah,” jelas Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi.

Sedangkan, lanjutnya, tersangka kedua, AR, merupakan warga Desa Ujung Piring, Bangkalan, dan diringkus di Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Dua pelaku kini menghadapi ancaman hukum yang berat. Mereka terancam dijerat Pasal 447 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda kategori lima.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *