Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

BPN Sidoarjo Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Sentul Yang Mengikuti Program PTSL

1401
×

BPN Sidoarjo Serahkan Sertifikat Tanah Kepada Warga Desa Sentul Yang Mengikuti Program PTSL

Sebarkan artikel ini

Sidoarjo, REALITA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo menyerahkan sebanyak 734 bidang tanah berupa sertifikat kepada warga Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin. Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sontak mereka berbondong-bondong dengan membawa surat undangan dan ligalisir foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) mendatangi kantor balai desa setempat, Selasa (14/01/2025) siang.

Sementara Akhmad Yani Kepala Desa Sentul menyampaikan proses pembagian sertifikat ini pada warga ini, digelombang pertama sekitar pukul 10.00 WIb. Selanjutnya gelombang kedua sekitar pukul 13.00 WIB. Sedangkan teknis pengambilannya dilakukan secara antri satu persatu, dan tidak boleh diwakilkan. Terkecuali bersangkutan sesuai atasnama surat di sertifikat berhalangan, atau sakit dapat diwakilkan, ucapnya.

Namun, kata Akhmad Yani. Mereka yang mewakili pengambilan, harus disertai surat kuasa bermaterai. Dikarenakan surat kepemilikan tanah sertifikat, tidak boleh jatuh ketangan orang-orang yang tidak bertanggung jawab sehingga rawan di salahgunakan, tambahnya.

Kami selaku Pemerintah Desa Sentul, adanya penyerahan sertifikat ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian warganya. Sebab status tanah yang mereka miliki sebelumnya, masih berstatus letter C dan petok D. ” Alhamdulillah, sebanyak 734 bidang tanah bersertifikat sudah selesai dan diserahkan pada warga, ” jelasnya.

Terpisah Fitri Hariadi staff Badan Pertanahan Nasional Sidoarjo menjelaskan awal hingga akhir proses pembuatan sertifikat tidak ada kendala maupun lainya. Akan tetapi soal pengurusan waris itu, kami anggap hal wajar dikarenakan masih bisa dapat diselesaikan secara internal. ” Alhamdulillah program PTSL Tahun 2024, Desa Sentul, Kecamatan Tanggulangin dapat dikerjakan, di selesaikan keseluruhannya, ” katanya.

Kami juga berharap setelah diterimanya sertifikat ini, dapat disimpan dengan sebaiknya- baiknya. Sebaliknya jangan sampai jatuh, atau hilang sehingga nantinya tidak merasa kesulitan dalam pengurusan kembali. Dikarenakan sertifikat ini sangat penting, atas kepemilikan surat sah kepastian hukum, ” pungkasnya.

(AHP/Sam*

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *