Example floating
Example floating
BERITA NASIONAL

KasatRes Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Tahanan Kasus Narkoba Lepas

1671
×

KasatRes Narkoba Pelabuhan Tanjung Perak Bantah Isu Tahanan Kasus Narkoba Lepas

Sebarkan artikel ini

Surabaya, REALITA – Kepolisian Resor (Polres) pelabuhan Tanjung Perak mengambil sikap tegas terhadap peredaran informasi sepihak yang menyudutkan institusi Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan,SH,MH, secara resmi mematahkann narasi liar terkait isu “tangkap lepas” dua tersangka kasus narkotika berinisial A dan R, warga tambak Segaran wetan. pihak kepolisian menyatakan dengan lantang bahwa kabar pembebasan tersebut adalah manipulasi fakta.

AKP Putra memastikan bahwa hukum tidak dapat diintervensi oleh opini publik yang tidak berdasar. hingga detik ini, tersangka A dan R masih mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Status tersangka tetap di tahan rutan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,proses hukum berjalan penuh sesuai regulasi perundang undangan yang berlaku dan fakta lapangan tidak ada pembebasan dalam hitungan hari seperti yang di isukan”, tegasnya.

“Sekali lagi saya tegaskan,lanjut kata AKP Putrawan, kedua tersangka masih berada di dalam tahanan informasi yang menyebut mereka bebas adalah tidak benar, ini murni opini tanpa dasar yang tidak dapat dipertanggung jawabkan”, Tutur AKP Putra.

Menanggapi rumor adanya transaksi ilegal senilai Rp70 juta untuk menangguhkan perkara,Kasat Resnarkoba langsung memberikan bantahan keras.Kepolisian menantang pihak pihak yang melempar isu untuk menunjukkan bukti otentik,bukan sekedar meyebar asumsi yang merusak nama baik Korp”, tegasnya.

Tuduhan uang Rp70 juta, masih lanjut AKP Putrawan,itu sama sekali tidak benar, melempar tuduhan ke publik wajib berbasis bukti yang akurat jangan membangun opini menyesatkan yang bertujuan mencoreng institusi penegak hukum.

Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyayangkan adanya produk Jurnalistik yang mengabaikan prinsip dasar pembuatannya,Pers diinginkan kembali untuk tunduk undang undang dan tidak memproduksi berita sepihak (asimetris). dalam amanat UU No.40/1999; Pers wajib bekerja profesional,akurat,dan berimbang, Kode etik Jurnalistik Konfirmasi kepada pihak terkait hukumnya wajib sebelum berita tayang,dan dampak negatif opini tanpa data valid memicu persepsi keliru dan kegaduhan di masyarakat, maka konfirmasi adalah pilar penting agar berita utuh. jangan sampai ruang publik dijelajahi asumsi seolah olah itu fakta,ucap AKP Putrawan.

Akhir keterangan, AKP Putrawan mengajak seluruh insan Pers untuk kembali ke khittah Jurnalistik yang sehat dengan mengedepankan unsur 5W+1H dan verifikasi berlapis.

kepolisian membuka pintu informasi seluas luasnya,namun menolak keras segala bentuk jurnalisme spekulatif.klarifikasi resmi ini ditertibkan sebagai hak jawab mutlak sekaligus jaminan bahwa penegak hukum kasus narkotika di wilayah pelabuhan Tanjung perak berjalan bersih, transparan dan akuntabel, pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *