Pasuruan, REALITA —Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan secara resmi menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026. Jawaban tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Pasuruan, KH Shobih Asrori, dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (30/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Pemkab Pasuruan menegaskan bahwa seluruh masukan, saran, dan catatan yang diberikan dewan merupakan instrumen krusial untuk menyempurnakan regulasi. Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mengoptimalkan kualitas pelayanan publik.

Adapun lima Raperda yang tengah dibahas meliputi:
Raperda tentang Kerja Sama Daerah
Perubahan Keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa
Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Raperda Penyertaan Modal
Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas
1. Jadwal Pilkades Bertahap Empat Gelombang (2027–2031)
Terkait penataan regulasi pemerintahan desa, Pemkab Pasuruan memproyeksikan langkah penguatan profesionalisme, efektivitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan desa. Salah satu poin utamanya adalah skema pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara bertahap dalam empat gelombang:
Tahun 2027: 241 Desa
Tahun 2028: 2 Desa
Tahun 2030: 52 Desa
Tahun 2031: 46 Desa
Pengelompokan ini disusun dengan memperhitungkan secara cermat masa akhir jabatan kepala desa, kapasitas fiskal daerah, serta ketersediaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditugaskan sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa.
2. Pembentukan Dinas Damkar dan Penguatan Kebencanaan
Dalam penataan kelembagaan perangkat daerah, Pemkab Pasuruan mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta penguatan peran kelembagaan Satpol PP dan BPBD.
Langkah penataan ini difokuskan pada kejelasan pembagian tugas operasional serta peningkatan kecepatan respon (response time) dalam menangani kondisi darurat dan bencana. Penataan kelembagaan tersebut akan diimbangi dengan kesiapan anggaran, sarana prasarana, serta peningkatan kompetensi SDM aparatur melalui pelatihan teknis secara berkelanjutan.
3. Akuntabilitas Penyertaan Modal dan Pembubaran PT Pasuruan Migas
Mengenai pengolahan investasi daerah, Pemkab menegaskan bahwa penyertaan modal ke BUMD wajib dilakukan secara selektif berbasis kajian komprehensif. Berdasarkan data keuangan Pemkab, akumulasi penyertaan modal daerah hingga tahun 2022 tercatat sebesar Rp101,549 miliar, dengan kontribusi dividen yang diterima dalam lima tahun terakhir mencapai Rp27,824 miliar.
Sementara itu, terkait usulan pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang PT Pasuruan Migas, Wabup Pasuruan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil atas dasar evaluasi yuridis. Hasil kajian menunjukkan BUMD tersebut tidak pernah beroperasi secara nyata di lingkungan Pemkab Pasuruan dan tidak pernah menerima penyertaan modal daerah.
4. Kerja Sama Daerah Berdampak Ekonomi Langsung
Menutup penyampaiannya, KH Shobih Asrori (Gus Shobih) menekankan bahwa regulasi Kerja Sama Daerah tidak boleh sebatas menjadi formalitas penandatanganan dokumen di atas kertas. Setiap kerja sama wajib memiliki sasaran yang terukur, indikator kinerja yang jelas, serta mekanisme evaluasi berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).
Kerja sama yang terbangun diarahkan untuk memberi dampak langsung pada penguatan ekonomi lokal, khususnya bagi pelaku UMKM, sembari tetap menjamin kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan umum.
”Seluruh masukan dan pandangan yang disampaikan dewan menjadi bahan penting bagi pemerintah daerah dalam penyempurnaan Raperda. Kami berharap proses pembahasan berjalan terbuka dan konstruktif sehingga menghasilkan regulasi yang menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Gus Shobih.(Abi/sul)
Editor/Sam*












