Berita Jawa Timur

Dua Fraksi DPRD Soroti (Raperda) Non APBD Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1675
×

Dua Fraksi DPRD Soroti (Raperda) Non APBD Tahun 2026 Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3/2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Dua fraksi di parlemen Raci yakni Fraksi Golkar dan Fraksi Gabungan menyampaikan sejumlah kritikan dan catatan penting atas Raperda) Non APBD Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Pemkab Pasuruan dalam sidang paripurna kedua pada Rabu ( 28/10/26) siang

Melalui juru bicaranya, Sugiarto,Fraksi Golkar secara umum menyambut baik arah kebijakan Raperda tersebut yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sejalan dengan dinamika sosial-ekonomi serta amanat Undang-Undang HKPD dan PP KUPDRD. Namun, Fraksi Golkar memberikan sejumlah catatan kritis, saran konstruktif, dan pertanyaan agar regulasi ini benar-benar baik serta tidak memberatkan masyarakat.

Penguatan Aspek Penegakan Hukum dan Kepatuhan SPTPD: Fraksi Golkar mendukung kepatuhan sukarela (voluntary compliance) melalui pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan batasan waktu 15 hari kerja, serta pengecualian sanksi saat terjadi force majeure

“Pemkab harus juga harus memastikan kesiapan sistem digital yang mudah diakses oleh UMKM serta memberikan sosialisasi masif agar sanksi denda administratif tidak menjadi jebakan bagi pelaku usaha kecil”jelas Sugiarto

Terkiat penyesuaian Struktur Tarif PBB-P2.Fraksi Golkar mengapresiasi keberpihakan kepada sektor pertanian melalui penetapan tarif khusus sebesar 0,08% untuk lahan produksi pangan dan ternak. Meski demikian, penerapan tarif progresif (0,1% hingga 0,2% berdasarkan NJOP) .

Pemkab, juga harus memperhatikan daya beli masyarakat, disertai revaluasi NJOP yang transparan serta penyediaan mekanisme keberatan yang mudah,selian itu juga Pemerintah didorong untuk menyelaraskan kenaikan tarif retribusi sampah dengan peningkatan kualitas layanan di TPA dan armada pengangkut, serta menerapkan prinsip polluter pays principle bagi industri besar.

Terkait pemberan Insentif kepada aparatur pemungut pajak, Fraksi Golkar aggar pemberian tersebut didasarkan pada indikator kinerja pencapaian target PAD yang riil, transparan, serta diawasi oleh Inspektorat guna menjaga akuntabilitas dan menghindari kecemburuan internal.

Sementara Fraksi Gabungan melalui juru bicara Bambang Yuliantoro dalam PU ( pandangan umum- red ) menyampaikan bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen penting dalam otonomi daerah selain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga iklim investasi, serta mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

 

Pria yang akrab di panggil Bang Baroz ini menambahkan,optimalisasi PAD hendaknya tidak dimaknai semata-mata sebagai peningkatan penerimaan melalui penambahan beban atau penyesuaian tarif bagi wajib pajak.

Tapi secara lebih luas bertujuan untuk mengoptimalisasikan capaian melalui perluasan basis pajak yang sah, peningkatan kepatuhan, perbaikan administrasi pemungutan, penutupan potensi kebocoran, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

“kami meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan memperkuat sistem pengawasan, memperluas akses informasi publik, meningkatkan digitalisasi pembayaran, serta melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pemungutan pajak dan retribusi.

 

Fraksi Gabungan juga mendorong agar hasil evaluasi penerimaan daerah disampaikan secara terukur kepada DPRD sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan kebijakan anggaran.( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Editor/Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *