Bangkalan, REALITA – Ketegangan hubungan antara organisasi profesi guru dengan kalangan pers serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bangkalan semakin memuncak. Situasi ini muncul setelah cara Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Bangkalan menanggapi pemberitaan dianggap represif, menolak masukan, dan tidak transparan terkait pengelolaan keuangan organisasi.
Ketua Mahkota (MK) Forum Pemuda Bangkalan sekaligus aktivis jurnalis mengecam tegas sikap yang dilakukan oknum pengurus PGRI. Alih-alih memberikan penjelasan lengkap berbasis data, pihak tersebut justru melontarkan ucapan yang merendahkan dengan menyebut pers dan LSM sebagai “penyakit”, serta mengancam akan mengajukan somasi hukum.
“Kami sangat menyayangkan sikap pengurus PGRI Bangkalan. Menjadi sebuah tanda tanya besar ketika ada kritik dan pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran, respons yang diberikan justru ancaman somasi dan tuduhan miring. Pers dan LSM bekerja dilindungi undang-undang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegas MK dalam keterangan resminya, Minggu (24/5/2026).
Polemik ini bermula ketika sejumlah media dan elemen masyarakat sipil mulai mengangkat isu dugaan kurang terbukanya pengelolaan dana di lingkungan PGRI Bangkalan. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pihak yang merasa tidak puas atau dirugikan oleh pemberitaan berhak menggunakan mekanisme Hak Jawab secara teratur dan profesional. Namun langkah itu tidak ditempuh, dan justru dijawab dengan ancaman jalur hukum. Tindakan ini dinilai sebagai upaya membatasi kebebasan pers serta menutup ruang pengawasan publik.
MK menegaskan bahwa pihaknya bersama koalisi masyarakat sipil dan rekan-rekan wartawan tidak akan tinggal diam menghadapi kejadian ini. Komitmen untuk mengawal persoalan sampai selesai disampaikan demi menjaga kehormatan profesi dan mendorong setiap lembaga agar lebih terbuka serta bertanggung jawab di hadapan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih terus berupaya menghubungi Ketua maupun seluruh jajaran pengurus PGRI Bangkalan untuk meminta tanggapan dan penjelasan resmi, agar informasi yang disajikan dapat lebih lengkap, berimbang, dan komprehensif.
eMHa















