Pamekasan, REALITA – Aksi penolakan pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, yang berujung pada perusakan bangunan menggunakan alat berat, menuai perhatian publik. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pentingnya komunikasi, penyelesaian konflik sejak dini, serta kepatuhan terhadap prosedur hukum.
Sorotan tersebut salah satunya datang melalui tulisan opini berjudul “Sebelum Menjadi Puing” yang diunggah oleh DWYSA melalui akun Facebook.
Dalam tulisannya, DWYSA tidak secara langsung mempersoalkan pilihan masyarakat untuk menerima atau menolak keberadaan toko modern. Namun, penulis mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mencapai titik konflik ketika bangunan sudah berdiri.
“Yang menjadi pertanyaan saya sederhana: mengapa persoalan itu baru diselesaikan setelah bangunannya berdiri?” tulis DWYSA dalam unggahannya.
Menurut DWYSA, pendirian sebuah bangunan membutuhkan proses yang tidak singkat. Karena itu, keberatan masyarakat semestinya dapat disampaikan sejak awal, dibahas bersama pihak terkait, serta ditindaklanjuti melalui pemeriksaan perizinan dan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kronologi yang utuh. Apabila penolakan telah disampaikan sejak awal tetapi pembangunan tetap dilanjutkan, kondisi itu perlu diperiksa secara objektif agar tidak muncul penilaian sepihak terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penolakan Masyarakat dan Persoalan Perizinan
Sebagaimana diberitakan sejumlah media, penolakan terhadap pembangunan gerai Indomaret di Desa Panaan telah berlangsung sebelum aksi massa terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Penolakan tersebut berkaitan dengan kekhawatiran terhadap keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pedagang lokal. Sejumlah tokoh masyarakat juga mempersoalkan kelengkapan perizinan pembangunan dan meminta pemerintah daerah meninjau kembali pendirian gerai tersebut.
Di sisi lain, perwakilan pihak Indomaret menyatakan bahwa persyaratan perizinan yang menjadi prasyarat telah dipenuhi. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Pamekasan melakukan evaluasi dan menyampaikan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum terbit sehingga aktivitas pembangunan perlu dihentikan melalui prosedur yang berlaku.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi dan kejelasan keputusan pemerintah agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.
DWYSA: Ketegasan Tidak Harus Berujung Kerusakan
Dalam tulisannya, DWYSA menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan penolakan dan memperjuangkan kepentingan ekonomi di lingkungannya, termasuk melindungi pedagang kecil. Namun, penyampaian aspirasi tersebut dinilai akan lebih baik apabila ditempuh melalui komunikasi, musyawarah, dan aturan yang berlaku.
“Saya hanya merasa, merobohkan bangunan memberi kesan yang kurang baik jika sebenarnya masih tersedia jalan musyawarah dan hukum,” tulisnya.
DWYSA juga mengingatkan bahwa ketegasan dalam mempertahankan pendirian tidak selalu harus diwujudkan melalui tindakan keras. Penyelesaian yang mengedepankan dialog dinilai dapat mengurangi kerugian sekaligus mencegah konflik semakin meluas.
Peristiwa di Pamekasan tersebut juga menjadi pengingat bahwa kejadian di tingkat desa maupun kecamatan kini dapat dengan cepat menyebar ke ruang publik nasional melalui media sosial.
Menurut penulis, cara masyarakat dan pihak-pihak terkait menyelesaikan persoalan turut membentuk citra daerah di mata publik.
Musyawarah dan Penegakan Aturan Harus Berjalan Bersama
DWYSA menekankan bahwa penolakan terhadap suatu usaha tidak serta-merta menghilangkan kewajiban semua pihak untuk menghormati prosedur hukum. Sebaliknya, pihak yang hendak menjalankan kegiatan usaha juga perlu memastikan seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi.
Karena itu, pemerintah daerah dinilai memiliki peran penting untuk hadir sejak awal, memfasilitasi dialog, memeriksa aspek perizinan, serta memberikan keputusan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, persoalan pendirian toko modern bukan semata-mata mengenai menerima atau menolak sebuah merek usaha. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana kepentingan masyarakat, perlindungan UMKM, kepastian hukum, dan keberlangsungan investasi dapat dibahas secara terbuka tanpa menimbulkan kerugian yang tidak perlu.
Sebagaimana pesan yang disampaikan DWYSA dalam penutup tulisannya, “Sebab kedewasaan bukan hanya terlihat dari keberanian mempertahankan pendirian, tetapi juga dari kemampuan mencari penyelesaian tanpa harus meninggalkan puing-puing.”
Unggahan tersebut menjadi refleksi bagi seluruh pihak agar setiap persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik dapat diselesaikan sedini mungkin melalui dialog, musyawarah, dan penegakan aturan yang adil.
Emha














