REALITA.CO.ID || Polres Bogor – Jumat malam, tanggal 22 Maret 2024, kepolisian berhasil mengamankan sekelompok anak muda-mudi yang tengah menggelar pesta miras di lapangan bola Desa Citapen, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kamtibmas dan penyalahgunaan minuman keras.
Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat,SH menjelaskan Peristiwa ini bermula saat piket Binmas, Bripka Obay Wijaya, menerima laporan dari masyarakat sekitar pada pukul 21.30 WIB. Dengan cepat, petugas dipimpin oleh Pawas, Iptu Dede Suhaya, menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap laporan tersebut.
Saat petugas tiba di lapangan bola Desa Citapen, mereka menemukan sekelompok anak muda-mudi tengah asyik menikmati minuman keras. Tanpa menunggu lama, petugas segera mengambil tindakan dengan mendatangi tempat kejadian perkara, melakukan pengecekan, dan mengamankan barang bukti berupa minuman keras.
Sebanyak 31 orang anak muda-mudi dari berbagai daerah sekitar, termasuk Bogor, Tangerang Selatan, dan sekitarnya, berhasil diamankan dalam operasi ini. Selain itu, sejumlah kendaraan bermotor yang diduga digunakan untuk kegiatan tersebut juga turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolsek Ciawi menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. “Kami akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap pelanggaran kamtibmas, termasuk penyalahgunaan minuman keras oleh anak-anak di bawah umur,” ujarnya.
Saat ini, para pelaku masih dalam proses pendataan dan akan dipanggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pihak berwajib. Mereka juga akan diberikan pengarahan oleh pihak kepolisian dan diharapkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.