Berita Jawa Timur

Dorong Digitalisasi E- retribusi Pasar, Pemkab mulai Sosialisasikan ke Pedagang Pasar Gempol

1669
×

Dorong Digitalisasi E- retribusi Pasar, Pemkab mulai Sosialisasikan ke Pedagang Pasar Gempol

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REAKITA –Pembenahan tata Kelola penerimaan pendapatan daerah di sektor retribusi khususnya di pasar daerah terus di lakukan pembenahan oleh Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan salah satunya denganpenerapan pembayaran retribusi secara digital.

 

Upaya ini ditandai dengan kegiatan sosialisasi penggunaan sistem e-retribusi sekaligus fasilitas pembukaan rekening Bank Jatim bagi para pedagang di Pasar Gempol, Selasa (27/10/2026) siang.

 

Riswahyudi,Plt Sekretaris Diskoperindag Kabupaten Pasuruan yang di temui awak media di sela sosialisasi ia menyampaikan bahwa program tersebut dihadirkan agar pengelolaan retribusi pasar menjadi jauh lebih tertib, transparan, dan tercatat secara digital.

 

Melalui sistem e-retribusi ini, data setiap pedagang nantinya akan terintegrasi langsung dengan sistem pembayaran nontunai. Masing-masing pedagang akan memiliki Nomor Induk Pedagang (NIP) yang dilengkapi dengan kode QR khusus.

 

Kode tersebut memuat informasi penting, mulai dari identitas pemilik, titik lokasi berdagang (baik berupa kios maupun los), hingga nominal kewajiban retribusi harian mereka.

 

Dalam praktiknya, pedagang hanya perlu memastikan kecukupan saldo di rekening mereka. Nantinya, petugas pemungut akan mendatangi langsung los atau kios pedagang dengan membawa perangkat khusus berbasis aplikasi. Pedagang tinggal melakukan scan atau tap untuk menuntaskan kewajiban bayarnya.

 

“Melalui sistem ini, seluruh transaksi pembayaran retribusi tercatat secara elektronik sehingga aspek administrasi jadi lebih tertib serta transparan,” ungkap Riswahyudi.

 

Ia menambahkan, meski kewajiban pembayaran retribusi pada dasarnya dilakukan setiap hari, skema pembayaran secara akumulasi bulanan tetap dimungkinkan melalui koordinasi lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku.

 

Setiap kali transaksi berhasil dilakukan, pedagang juga akan memperoleh bukti pembayaran resmi. Hal ini memberikan kepastian pencatatan bagi kedua belah pihak.

 

Bagi pemerintah daerah, sistem digital ini diyakini mampu mempermudah pengawasan sekaligus mendongkrak efektivitas pemantauan penerimaan retribusi pasar.

 

Riswahyudi menegaskan bahwa digitalisasi pasar rakyat ini merupakan salah satu program prioritas yang didorong langsung oleh Bupati Pasuruan. Sinergi dengan Bank Jatim ini diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan yang lebih terpadu dan akuntabel.

 

Selain memberikan kemudahan, sistem e-retribusi juga dirancang untuk menekan potensi kebocoran pendapatan daerah. Dengan pencatatan yang terpusat dan transparan, pengelolaan keuangan pasar diharapkan semakin sehat.

 

“Tujuan utamanya adalah menertibkan administrasi, mempermudah proses transaksi, serta memastikan setiap pembayaran tercatat dengan jelas dan akurat,” pungkasnya.

 

Berdasarkan catatan Diskoperindag, terdapat sekitar 119 pedagang di Pasar Sayur serta 254 pedagang di pasar tradisional lainnya yang menjadi sasaran program ini. Melalui modernisasi sistem pembayaran tersebut, Pemkab Pasuruan optimis tata kelola pasar daerah ke depan akan semakin profesional dan transparan( abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *