Pasuruan, REALITA -Badan Musyawarah DPRD menggelar rapat dengan unsur pimpinan pada Senin ( 15/06/26) siang di ruang transit ketua DPRD, rapat tersebut di lakukan untuk membahas beberapa agenda penting salah satunya menindaklanjuti permohonan surat dari eksekutif prihal pembahasan rancangan peraturan pertangggungjawaban APBD 2025
Ketua DPRD Samsul Hidayat yang di konfirmasi terpisah, ia menjelaskan bahwa permohonan surat dari eksekutif sudah di terima oleh secretariat DPRD, dan hari ini kami menindaklanjuti dengan melakukan penjadualan sidang paripurna.
“rencana Paripurna pertama akan di laksanakan pada Rabu (17/06/26), juga ada permohonan usulan Propemperda tahun 2026 tanggal (28 /05 /26) isinya tentang kerjasama daerah “jelas politisi PKB ini
Pria yang akrab di panggil Lek Sul menambahkan, bahwa penyampaian ranperda tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kepala daerah diwajibkan menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.“untuk jadual sidang paripurna yang sudah di tetapkan oleh Banmus tersebut telah kita sampaikan ke Bupati Pasuruan “imbuhnya.(abi/sul)
Editor/Sam*















