Bogor, REALITA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan. Afriadi Andika, S.H., M.H., selaku masyarakat pemerhati hukum, mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap strategi pencegahan, pemadaman, dan penegakan hukum atas kebakaran yang berdampak terhadap kesehatan serta kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Afriadi, penanganan karhutla belum boleh dinilai hanya berdasarkan luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memastikan bara api benar-benar padam, terutama di kawasan gambut yang memiliki karakteristik khusus karena api dapat bertahan di bawah permukaan tanah dan kembali muncul sewaktu-waktu.
Ia meminta Presiden RI Prabowo Subianto turun langsung meninjau wilayah terdampak untuk melihat kondisi masyarakat yang harus menghadapi kabut asap dan penurunan kualitas udara.
“Saya berharap Bapak Presiden RI Prabowo Subianto hadir melihat langsung kondisi masyarakat di wilayah terdampak karhutla. Banyak rakyat yang harus menghirup udara tidak sehat hingga mengalami gangguan pernapasan, seperti ISPA, batuk, dan sesak napas. Aktivitas serta perekonomian mereka juga ikut terganggu,” ujar Afriadi.
Ia mengingatkan, dampak karhutla tidak boleh dianggap sebagai persoalan musiman yang selesai dengan sendirinya ketika hujan turun dan kabut asap mulai menghilang.
Menurutnya, setiap kali kebakaran terjadi, masyarakat kerap mendengar pernyataan tegas dari pejabat mengenai penindakan terhadap pelaku. Namun, publik membutuhkan bukti nyata berupa penegakan hukum yang transparan, pemulihan lingkungan, dan pencegahan agar kebakaran serupa tidak terus berulang.
“Jangan sampai ketika asap menyelimuti Sumatra dan Kalimantan, pemerintah baru bergerak dengan berbagai pernyataan tegas. Begitu hujan turun dan langit kembali cerah, persoalan seolah-olah selesai. Jangan sampai kita mengalami amnesia terhadap penderitaan masyarakat dan kerusakan lingkungan yang terjadi,” tegasnya.
Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Pernyataan
Afriadi menilai, salah satu persoalan mendasar dalam penanganan karhutla adalah konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, ketegasan pemerintah harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang profesional, transparan, serta tidak membedakan pelaku berdasarkan kekuatan ekonomi maupun kedudukan.
Ia menyoroti pernyataan Presiden Prabowo mengenai penindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, termasuk kemungkinan pencabutan izin perusahaan yang terindikasi terlibat.
Bagi Afriadi, pernyataan tersebut perlu diikuti mekanisme pembuktian yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Ketika Presiden menyatakan tidak akan main-main terhadap pelaku karhutla, publik berhak bertanya, apa yang benar-benar berbeda kali ini? Apakah ada penguatan kapasitas penyidik, perbaikan metode pembuktian, dan jaminan bahwa penyidikan berjalan sampai tuntas?” ujarnya.
Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman penyelidikan atau ancaman sanksi administratif.
Menurutnya, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menerapkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Penanganan juga perlu disertai kewajiban pemulihan lingkungan agar lahan yang rusak tidak kembali terbengkalai atau dimanfaatkan dengan cara yang berpotensi memicu kebakaran berulang.
Afriadi juga mendorong keterbukaan informasi mengenai kawasan yang terbakar, status penanganan perkara, serta tindak lanjut terhadap perusahaan atau pihak yang terbukti melanggar hukum.
“Ketegasan yang tidak bisa diawasi publik berisiko hanya menjadi retorika. Masyarakat perlu mengetahui sejauh mana penanganan dilakukan, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana pemulihan lingkungan dilaksanakan,” katanya.
Presiden Diminta Evaluasi Kementerian Kehutanan
Afriadi turut menyoroti tanggung jawab Kementerian Kehutanan dalam menjaga kawasan hutan dan mendukung pengendalian kebakaran.
Ia mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas kementerian tersebut, khususnya dalam pencegahan, kesiapan penanganan, dan evaluasi kebakaran yang berlangsung berulang.
Afriadi bahkan meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dievaluasi apabila penanganan karhutla dinilai belum berjalan efektif. Ia juga mendesak agar pejabat terkait bersedia mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada publik.
“Pemerintah harus mengevaluasi apakah seluruh tugas dan fungsi pengendalian kebakaran sudah dijalankan secara optimal. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya ketidakmampuan dalam menjalankan tanggung jawab, langkah tegas harus dipertimbangkan, termasuk evaluasi jabatan,” ujarnya.
Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan adanya laporan dari jajaran di bawah pemerintah pusat yang tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi faktual di lapangan.
Karena itu, Afriadi meminta Presiden memastikan informasi mengenai penyebab kebakaran, kondisi wilayah terdampak, serta efektivitas pemadaman diverifikasi secara langsung dan tidak hanya bergantung pada laporan administratif.
Menurutnya, ketepatan informasi menjadi dasar penting dalam menentukan kebijakan dan mengerahkan sumber daya untuk mengatasi kebakaran.
Bara Api di Lahan Gambut Bisa Kembali Muncul
Afriadi menilai, kebakaran yang berlangsung selama dua hingga tiga bulan, apabila terjadi di wilayah yang dimaksud, harus menjadi bahan evaluasi serius terhadap strategi pengendalian karhutla.
Evaluasi tersebut, kata dia, perlu mencakup efektivitas pencegahan, pemetaan titik rawan, kesiapan personel, ketersediaan peralatan, serta metode pemadaman yang digunakan.
Ia menegaskan, karakteristik lahan gambut menuntut penanganan yang berbeda dibandingkan kebakaran vegetasi biasa. Api tidak selalu terlihat di permukaan karena bara dapat bertahan di lapisan tanah dan menyala kembali ketika kondisi mendukung.
“Gambut ini seperti batu bara muda. Ketika terbakar, bagian atasnya mungkin terlihat sudah padam, tetapi di bawah permukaan tanah masih ada bara api yang sewaktu-waktu dapat memunculkan api kembali,” jelasnya.
Menurut Afriadi, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya pemantauan pascapemadaman. Petugas tidak cukup hanya memadamkan api yang terlihat, tetapi juga harus memastikan titik panas di bawah permukaan benar-benar terkendali.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan petugas di lapangan agar penanganan berjalan lebih terarah.
Keterlibatan pemerintah daerah, lanjutnya, bukan untuk mengambil alih kewenangan kementerian, melainkan untuk memperkuat koordinasi sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Keselamatan Bayi, Anak-Anak, dan Lansia Harus Diutamakan
Selain kerusakan lingkungan, Afriadi menyoroti dampak kabut asap terhadap kesehatan masyarakat, khususnya bayi, anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya.
Ia meminta pemerintah tidak mengabaikan risiko gangguan pernapasan akibat memburuknya kualitas udara. Menurutnya, perlindungan masyarakat harus menjadi bagian utama dalam setiap kebijakan penanganan karhutla.
“Buka mata terhadap kondisi masyarakat. Bayi, anak-anak, dan lansia menghadapi risiko ketika kualitas udara memburuk. Mereka seharusnya bisa bernapas dengan aman, termasuk ketika berada di rumah sendiri,” ungkapnya.
Afriadi menilai, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari jumlah personel yang dikerahkan atau luas lahan yang berhasil dipadamkan. Pemerintah juga harus memperhatikan keselamatan warga, menyediakan informasi kualitas udara yang mudah diakses, serta memastikan masyarakat terdampak memperoleh bantuan kesehatan sesuai kebutuhan.
Ia mengingatkan bahwa dampak kebakaran dapat meluas ke sektor pendidikan, pekerjaan, transportasi, dan aktivitas ekonomi masyarakat.
Karena itu, penanganan darurat dan upaya pemulihan harus dirancang secara terpadu agar beban yang ditanggung warga tidak semakin berat.
Status Kedaruratan Perlu Dikaji Berdasarkan Kondisi Lapangan
Afriadi mendesak Presiden Prabowo agar memastikan status kedaruratan di wilayah terdampak ditentukan berdasarkan tingkat ancaman, luas kebakaran, dampak terhadap masyarakat, dan kemampuan pemerintah daerah dalam menangani situasi.
Menurutnya, pemerintah perlu mengkaji apakah penanganan cukup dilakukan melalui status darurat di tingkat kabupaten atau provinsi, atau membutuhkan langkah yang lebih luas sesuai ketentuan penanggulangan bencana.
Ia menilai, kejelasan status kedaruratan dapat membantu mempercepat koordinasi, mobilisasi personel, pengerahan peralatan, dan dukungan anggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, keputusan tersebut harus didasarkan pada penilaian yang terukur dan data lapangan, bukan semata-mata tekanan opini publik.
“Ketika masyarakat sudah menghadapi dampak kebakaran dalam waktu lama, pemerintah harus memastikan langkah penanganan sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Jangan sampai persoalan koordinasi dan administrasi justru menghambat perlindungan terhadap masyarakat,” tegasnya.
Jangan Sampai Penegakan Hukum Tumpul ke Atas
Afriadi juga mengingatkan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan karhutla.
Ia menilai, aparat harus menyelidiki setiap dugaan pelanggaran berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, baik yang melibatkan peladang kecil maupun korporasi besar.
Menurutnya, penanganan tidak boleh hanya berfokus pada pihak yang paling mudah dijangkau, sementara dugaan keterlibatan aktor yang memiliki sumber daya lebih besar tidak ditelusuri secara serius.
Pada saat yang sama, upaya pencegahan perlu memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola lahan secara aman dan sesuai aturan.
Afriadi menilai, pendekatan pembinaan, edukasi, serta dukungan terhadap praktik pembukaan lahan tanpa pembakaran perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya dihadapkan pada larangan, tetapi juga memperoleh solusi yang dapat diterapkan.
“Jangan jadikan warga kecil sebagai tumbal. Siapa pun yang terbukti melanggar harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum juga harus berani menelusuri tanggung jawab pihak yang lebih besar apabila bukti mengarah ke sana,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Afriadi menegaskan bahwa komunikasi dan koordinasi lintas sektor harus menjadi perhatian utama, terutama ketika wilayah terdampak menghadapi keadaan darurat.
Ia meminta pemerintah membuka ruang bagi pemerintah daerah dan petugas lapangan untuk menyampaikan kondisi faktual, hambatan operasional, serta kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi.
“Jangan sampai pemerintah tuli terhadap keluhan masyarakat, buta terhadap kondisi di lapangan, dan menutup hati terhadap penderitaan rakyat. Penanganan karhutla harus berorientasi pada keselamatan manusia, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum yang benar-benar dijalankan,” pungkasnya.
Catatan redaksi: Naskah ini memuat pandangan dan desakan Afriadi Andika. Pernyataan mengenai lamanya kebakaran, dugaan ketidaksesuaian laporan, serta evaluasi kinerja pejabat perlu dilengkapi data pendukung dan konfirmasi dari instansi terkait sebelum diterbitkan. Konfirmasi kepada Presiden melalui pihak terkait, Kementerian Kehutanan, Polri, serta pemerintah daerah terdampak juga diperlukan untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.
Ayax














