Bogor, REALITA – Pelaksanaan proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di wilayah RT 01/RW 10, Kelurahan Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Asosiasi Sosial Hak Asasi Manusia (As-Ham).
Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor tersebut dipertanyakan menyusul dugaan penggunaan material batu yang dinilai tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan konstruksi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek dengan nilai anggaran Rp349.688.442 itu dikerjakan oleh CV Kenzie Pradana dengan masa pelaksanaan 60 hari kalender.
Ketua DPC LSM As-Ham, Dedi Iskandar, menyoroti penggunaan batu galian atau batu sawah yang diduga digunakan dalam pekerjaan tersebut. Menurutnya, material yang semestinya digunakan adalah batu kali sesuai kebutuhan teknis konstruksi.
“Batu jenis ini tidak baik digunakan untuk pekerjaan konstruksi, terutama jalan, TPT, maupun pemasangan pondasi. Sebab, batu tersebut bukan batu kali, melainkan diambil dari timbunan tanah atau sawah. Kualitasnya sangat rapuh dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama,” tegas Dedi.
Selain persoalan material, Dedi juga menyoroti aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Ia menyebut para pekerja di lokasi proyek diduga tidak dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi membahayakan keselamatan pekerja dan perlu menjadi perhatian serius pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
“Jelas ini perlu dievaluasi, baik dari sisi kesesuaian prosedur maupun ketentuan pelaksanaannya. Apalagi, para pekerja tidak dilengkapi APD. Hal itu sangat berbahaya bagi keselamatan mereka,” ujarnya.
Dedi juga meminta CV Dua Putra Consult selaku pihak pengawas agar menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Ia mendesak Disperumkim Kota Bogor selaku instansi terkait untuk turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap kualitas material, kesesuaian spesifikasi teknis, serta penerapan standar keselamatan kerja di lapangan.
Menurutnya, penggunaan anggaran pemerintah harus disertai pertanggungjawaban terhadap mutu pekerjaan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan teknis agar tidak menimbulkan persoalan kualitas bangunan maupun kerugian keuangan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kontraktor CV Kenzie Pradana maupun Disperumkim Kota Bogor terkait sorotan tersebut.
Redaksi Media REALITA membuka ruang komunikasi seluas-luasnya bagi pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun Disperumkim Kota Bogor untuk menyampaikan konfirmasi, klarifikasi, serta hak jawab guna menjaga keberimbangan pemberitaan.
(Ayax)














