Berita Jawa Timur

Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda Non-APBD 2026, Fokus Optimalisasi PAD, Stimulus Pertanian, Hingga Transparansi Layanan Publik

1789
×

Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda Non-APBD 2026, Fokus Optimalisasi PAD, Stimulus Pertanian, Hingga Transparansi Layanan Publik

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA – Pemerintah Kabupaten Pasuruan penyampaian Raperda Kabupaten Pasuruan Non-APBD Tahun 2026 tentang perubahan atas Perda No 3 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dalam sidang paripurna yang di gelar pada Rabu ( 28/10/26)

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Dalam sambutannya di depan Pimpinan dan anggota DPRD dan OPD ,dirinya memaparkan sejumlah substansi krusial yang diselaraskan untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan naskah resmi, pokok-pokok penyesuaian dan arah pengaturan dalam Raperda ini mencakup empat hal strategis utama:

Pertama,Penyesuaian Struktur Tarif PBB-P2 dan Stimulus Khusus Sektor Pertanian, guna mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan keadilan pengenaan pajak, dilakukan penegasan nomenklatur dan mekanistik perhitungan objek pajak melalui penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Dasar Penghitungan agar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi lebih akurat.

Struktur tarif PBB-P2 diklasifikasikan secara progresif mulai dari 0,1% hingga 0,2% berdasarkan tingkat nilai objek pajak,langkah ini sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap sektor agraris dan ketahanan pangan di Kabupaten Pasuruan berupa pemberian stimulus khusus berupa tarif PBB-P2 yang lebih rendah, yakni sebesar 0,08% khusus untuk objek pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak.

Kedua, Penguatan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Pelaporan SPTPD dalam rangka mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, disisipkan aturan mengenai kewajiban pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk jenis pajak yang dipungut sendiri oleh Wajib Pajak.

Pelaporan diatur lebih tertib dengan batas waktu paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.

Aturan ini juga dilengkapi dengan sangsi administratif berupa denda proporsional bagi yang melanggar. Kendati demikian, pemerintah tetap melindungi wajib pajak melalui pengecualian sanksi apabila terjadi keadaan darurat (force majeure) seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, atau wabah penyakit.

Ketiga, Pemberian Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi langkah ini untuk mengakomodasi ketentuan Pasal 104 Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), regulasi ini mengatur pemberian insentif kepada instansi pelaksana pemungutan atas dasar pencapaian kinerja tertentu yang ditetapkan melalui APBD.

Dan yang terakhir adalah penyempurnaan Objek dan Pelayanan Retribusi Daerah khusunya pada sektor pelayanan publik agar lebih transparan dan berkeadilan:

Untuk retribusi Jasa Umum yakni Tarif pelayanan kesehatan pada RSUD dan Puskesmas mengalami penyesuaian mendasar di mana seluruh tarif layanan ditetapkan menjadi kelas reguler dan non-reguler, kecuali untuk pelayanan intensif.

Sementara di sektor retribusi Jasa Usaha, Penyesuaian dilakukan secara terarah melalui penataan ulang struktur tarif guna menjamin kepastian dan akuntabilitas terhadap layanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Di Lanjutkan Sidang Paripurna ke Dua Penyampaian PU masing Masing Fraksi

Sidang pertama selesai, Ketua DPRD Samsul Hidayat selaku Pimpinan sidang melanjutkan agenda sidang paripurna kedua dengan agenda penyampaian padangan umum (PU) masing masing fraksi atas laporan pengantar Bupati Pasuruan.

Namun sayang, dalam Sidang paripurna kedua tersebut, ternyata tidak fraksi menyampaikan isi pandangan umum fraksi untuk mempercepat jalannya sidang, sebagian besar dari mereka lebih memilih menyampaikan langsung ke Pimpinan

Dari 6 fraksi di DPRD yang ada, cuma dua fraksi saja yang berani menyampaikan PU umumnya yakni fraksi Gabungan melalui juru bicara Bambang Yuliantoro dan Fraksi Golkar melalui Juru bicara Sugianto,sementara Fraksi PDI.P ,Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS kompak memilih tak menyerahkan langsung ke Bupati dan Pimpinan DPRD

Saat di konfirmasi terkait sejumlah kritikan dan sorotan tajam atas Raperda perubahan no 3 tahun 2026 tentang 2023 tentang pajak dan retribusi daerah dalam sidang paripurna dari fraksi- fraksi di DPRD,Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo men

“kami mengucapkan terima kasih kepada teman teman fraksi yang sudah memberikan kritik dan masukkan kontruktif lelalui pandangan umum masing masing fraksi kepada Pemkab Pasuruan “jelasnya.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *