Berita Jawa Timur

Warga Randupitu Gempol Sambut Gembira Pembagian Ratusan Sertifikat Tanah PTSL

1782
×

Warga Randupitu Gempol Sambut Gembira Pembagian Ratusan Sertifikat Tanah PTSL

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA  –Kebahagiaan terpancar dari ratusan warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pasalnya, penantian panjang mereka terhadap kejelasan legalitas lahan akhirnya tuntas setelah Sertifikat Hak Milik (SHM) dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2026 resmi diserahkan pada Rabu (28/10/2026).

Momen pembagian yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa Randupitu ini disambut antusias oleh masyarakat setempat. Salah satu warga penerima, Bintoro, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya. Ia mengaku sudah menguasai bidang tanahnya sejak tahun 1990-an, namun baru kali ini memegang dokumen kepemilikan yang sah secara hukum.

Bintoro menilai program PTSL memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam mewujudkan kepastian hukum. Tak lupa, ia menyampaikan apresiasi mendalam kepada jajaran perangkat desa yang sigap menjembatani program tersebut.

“Program ini benar-benar meringankan dan membantu warga. Terima kasih kepada Kepala Desa Randupitu karena apa yang kami nantikan akhirnya bisa terwujud,” ungkap Bintoro.

Ia juga berpesan kepada warga lain yang lahannya belum tersertifikasi agar segera menempuh jalur resmi yang sama. Menurutnya, dokumen hak milik sangat krusial sebagai payung hukum sekaligus langkah preventif untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Desa Randupitu, M. Fuad, menerangkan bahwa distribusi dokumen kepemilikan ini dibagi menjadi dua gelombang. Dari total 976 pemohon terdaftar pada tahun ini, sebanyak 800 sertifikat telah dibagikan kepada warga.

 

Fuad merinci, selain permohonan warga, terdapat pula 24 bidang tanah kas desa (TKD) yang masuk dalam pendataan. Secara keseluruhan, pemerintah desa mematok target penyelesaian sekitar 1.000 bidang tanah melalui program strategis ini.

Pihaknya berharap legalitas tersebut mampu memberikan jaminan keamanan bermasyarakat, terutama dalam meredam potensi konflik pertanahan yang kerap terjadi, baik di lingkungan tetangga maupun keluarga.

“Tujuan utama kami adalah memberikan kepastian hak. Semoga dengan adanya sertifikat ini, gesekan atau pertengkaran terkait batas tanah di kemudian hari bisa dihindari,” tutur Fuad.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, turut melayangkan apresiasi tinggi atas kerja sama yang solid antara pemerintah desa dan kelompok masyarakat (pokmas) sehingga program PTSL dapat berjalan mulus hingga tahap penyerahan.

Politisi PKB ini mengingatkan warga agar merawat dokumen penting tersebut dengan baik serta memanfaatkannya secara bijak. Selain berfungsi sebagai bukti otentik penguasaan lahan, sertifikat tanah juga bisa menjadi salah satu instrumen pendukung perekonomian, termasuk sebagai agunan untuk mengakses permodalan usaha di perbankan.

“Jika ingin memanfaatkannya untuk memperkuat modal usaha, tentu itu sah-sah saja. Namun, yang paling esensial adalah masyarakat harus benar-benar paham fungsi serta risikonya,” saran Samsul.

Distribusi sertifikat PTSL ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi warga Desa Randupitu dalam mengantongi kepastian hukum yang kuat atas aset tanah yang mereka miliki.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *