BERITA JAKARTA

Prof Sutan Nasomal Ajak Organisasi Advokat Bersatu, Desak Pengelola SPPG yang Diduga Lalai Diproses Hukum

1256
×

Prof Sutan Nasomal Ajak Organisasi Advokat Bersatu, Desak Pengelola SPPG yang Diduga Lalai Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Jakarta, REALITA Polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan. Maraknya laporan dugaan keracunan makanan yang dialami siswa maupun kelompok penerima manfaat lainnya mendorong Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), Prof. Sutan Nasomal, SH., MH., menyerukan langkah hukum terhadap pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran.

Sutan Nasomal mengajak seluruh organisasi advokat dan pengacara di Indonesia untuk bersama-sama mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum, terutama terhadap pengelola SPPG yang terbukti lalai sehingga menyebabkan korban keracunan.

Menurutnya, program MBG merupakan program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengabaikan aspek keamanan pangan dan keselamatan penerima manfaat.

“Saya selaku Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID) mengimbau dan mengajak para Ketua Umum perkumpulan advokat maupun pengacara dari berbagai organisasi yang ada di Indonesia agar bersatu untuk menindak secara hukum pengelola SPPG nakal yang telah mengorbankan anak bangsa akibat keserakahan dalam mengeruk keuntungan,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan keterangannya kepada sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online, melalui sambungan telepon dari Jakarta, Kamis (11/9/2026).

Ia menilai kasus dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa apabila benar terdapat kelalaian dalam pengadaan, pengolahan, penyimpanan maupun distribusi makanan.

Sutan juga menyoroti dugaan penggunaan bahan pangan yang tidak memenuhi standar kelayakan konsumsi. Ia menyebut bahan seperti ikan, daging, telur, beras dan sayuran harus dipastikan memenuhi standar keamanan pangan sebelum diolah dan dibagikan kepada penerima manfaat.

“Jangan sampai anak-anak sekolah menjadi kelinci percobaan, sementara pihak yang menikmati hasilnya justru para pemilik atau pengelola dapur SPPG,” tegasnya.

Minta Kasus Keracunan Diaudit

Sutan Nasomal meminta organisasi advokat melakukan penelusuran terhadap kasus-kasus dugaan keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG selama beberapa tahun terakhir.

Ia mendorong agar setiap kasus ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari sumber bahan pangan, proses pengolahan, standar kebersihan dapur, distribusi makanan hingga mekanisme pengawasan.

Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur kelalaian atau perbuatan melawan hukum, pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Aduan masyarakat yang meminta hukum ditegakkan memang wajib dilaksanakan. SPPG merupakan bagian dari pelaksanaan program pemerintah, tetapi ketika terjadi perbuatan melawan hukum dan menimbulkan korban, maka hukum harus ditegakkan,” katanya.

Ia juga menilai pemerintah daerah perlu menjalankan fungsi pengawasan secara serius terhadap pelaksanaan program MBG di wilayah masing-masing.

Namun demikian, menurutnya, pertanggungjawaban pidana maupun perdata harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian, bukan semata-mata karena kedudukan atau jabatan seseorang.

Dorong Hak Korban Dipenuhi

Selain penegakan hukum, Sutan Nasomal meminta hak-hak korban dugaan keracunan diperhatikan. Menurutnya, korban yang mengalami dampak kesehatan akibat makanan yang terbukti bermasalah harus memperoleh penanganan dan kompensasi sesuai mekanisme hukum.

Ia bahkan menyebut angka kompensasi sebesar Rp1 miliar bagi setiap korban sebagai bentuk tuntutan yang menurutnya layak diperjuangkan.

“Ganti rugi bagi setiap korban yang mengalami keracunan harus diperjuangkan. Jangan diberikan melalui perantara, tetapi langsung kepada korban,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari seruan Sutan agar persoalan dugaan keracunan MBG tidak berhenti pada penanganan medis maupun permintaan maaf, tetapi juga diikuti evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban apabila ditemukan pelanggaran.

Sutan kembali menyerukan kepada seluruh advokat untuk ikut mengawal persoalan tersebut.

“Semua pengacara harus melakukan audit dan penelusuran terhadap kasus-kasus keracunan sejak awal. Jika ditemukan pelanggaran hukum, lakukan penuntutan secara resmi,” tandasnya.

Ia menegaskan, keselamatan anak-anak, ibu hamil, lansia dan seluruh penerima manfaat harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG.

Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SH., MH.

Adw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *