Berita Bangkalan

Lima PMI Bangkalan Dipulangkan dari Batam, Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia

2193
×

Lima PMI Bangkalan Dipulangkan dari Batam, Hendak Berangkat Nonprosedural ke Malaysia

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Upaya lima warga Kabupaten Bangkalan untuk mencari pekerjaan di Malaysia berujung pemulangan ke Jawa Timur. Mereka diamankan petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau di Batam karena hendak berangkat ke Malaysia melalui jalur nonprosedural.

Kelima warga tersebut tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.35 WIB. Setibanya di Juanda, mereka terlebih dahulu didata oleh BP3MI Jawa Timur sebelum diserahkan kepada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan.

Mereka terdiri atas Abd. Rofiq (43) dan Marihah (43), keduanya warga Dusun Kolak, Desa Banteyan, Kecamatan Klampis. Kemudian Haris Saputra (35), M. Nasirudin (40), dan Matzemmil (36), warga Dusun Lo’Polo’, Desa Batobella, Kecamatan Geger.

Informasi pemulangan tersebut tertuang dalam surat Kepala BP3MI Kepulauan Riau tertanggal 17 Agustus 2026 Nomor S.1921/10.3/PB.05.03/VIII/2026 mengenai pemulangan 20 PMI asal Jawa Timur.

Sebelumnya, kelima calon PMI tersebut diketahui telah berada di Batam setelah menempuh perjalanan melalui jalur laut. Mereka bahkan telah membeli tiket penyeberangan untuk melanjutkan perjalanan dari Batam menuju Malaysia.

Namun, rencana tersebut tidak sampai terlaksana. Sebelum menyeberang ke Malaysia, mereka diamankan BP3MI Kepulauan Riau untuk mendapatkan penanganan. Selama kurang lebih satu pekan, kelimanya berada di kantor BP3MI Kepulauan Riau sebelum kemudian difasilitasi untuk kembali ke daerah asal.

Kepala Disperinaker Kabupaten Bangkalan, Jemmi Tria Sukmana, mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil risiko dengan memilih jalur nonprosedural ketika hendak bekerja di luar negeri.

Menurut Jemmi, keberangkatan melalui mekanisme resmi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi berkaitan langsung dengan perlindungan PMI selama menjalani proses penempatan hingga bekerja di negara tujuan.

“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur yang resmi. Ini penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, mulai dari proses keberangkatan, penempatan, hingga ketika bekerja di negara tujuan,” ujar Jemmi.

Ia meminta masyarakat yang memiliki rencana bekerja di luar negeri agar tidak terburu-buru mengikuti tawaran pekerjaan yang proses keberangkatannya tidak jelas. Disperinaker Bangkalan, kata dia, terbuka memberikan informasi dan pendampingan bagi calon PMI.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon PMI, jangan berangkat secara nonprosedural. Silakan datang ke Disperinaker untuk mendapatkan informasi dan pendampingan agar proses penempatan dapat dilakukan sesuai ketentuan,” katanya.

Usai serah terima, Disperinaker Bangkalan memberikan penjelasan kepada kelima PMI dan keluarganya mengenai pentingnya menggunakan jalur resmi untuk bekerja di luar negeri.

Kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat Bangkalan yang ingin bekerja sebagai PMI agar memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sehingga hak dan perlindungan mereka sebagai pekerja migran dapat lebih terjamin.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *