Example floating
Example floating
BERITA JAKARTA

LSM LIRA Desak Evaluasi Perizinan PSN di Magelang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kualitas Material

1640
×

LSM LIRA Desak Evaluasi Perizinan PSN di Magelang, Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang hingga Kualitas Material

Sebarkan artikel ini

Jakarta, REALITA Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) mendesak Presiden Republik Indonesia dan sejumlah kementerian serta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan pertambangan yang berkaitan dengan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Jogja–Bawen di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Desakan tersebut muncul setelah Tim Investigasi LSM LIRA mengklaim menemukan sejumlah indikasi yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut oleh aparat penegak hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan, dugaan persaingan usaha tidak sehat, dugaan gratifikasi, hingga persoalan penggunaan material konstruksi yang disebut perlu diverifikasi kesesuaiannya dengan spesifikasi teknis proyek.

LSM LIRA meminta evaluasi dilakukan secara menyeluruh, khususnya apabila terdapat proses perizinan yang diduga diperlambat atau dipersulit tanpa dasar hukum yang jelas sehingga berpotensi menghambat pelaksanaan PSN.

Menurut LSM LIRA, persoalan tersebut perlu dilihat dalam kerangka percepatan pelaksanaan PSN serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Namun, seluruh dugaan yang disampaikan LSM LIRA tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.

Berdasarkan investigasi awal yang dilakukan, Tim Investigasi LSM LIRA mengaku telah melakukan penelusuran lapangan, mengumpulkan dokumen, serta berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Tim juga menyebut menemukan sejumlah aktivitas pertambangan di wilayah Jawa Tengah yang masih dalam tahap verifikasi, termasuk terkait kesesuaian wilayah kegiatan dengan perizinan, legalitas pertambangan, serta penggunaan material untuk kebutuhan proyek.

LSM LIRA juga tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten serta pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari proses tersebut.

Kontraktor: Material Melalui Pengujian

Di tengah sorotan tersebut, pihak kontraktor Proyek Tol Jogja–Bawen membantah adanya pengabaian terhadap mutu pekerjaan.

Robby Sumarna dari pihak kontraktor menyatakan, pihaknya tetap konsisten menjaga mutu dan kualitas pekerjaan. Menurutnya, material yang digunakan dalam pekerjaan proyek terlebih dahulu melalui mekanisme pengujian.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai keberadaan batu boulder yang saat ini terlihat menumpuk di sejumlah lokasi proyek.

“Untuk batu boulder yang saat ini banyak menumpuk di lapangan itu akan digunakan untuk akses jalan sebagai penunjang proyek. Batu-batu tersebut merupakan hasil screening dari material urugan. Material yang memenuhi spesifikasi digunakan sebagai timbunan, sedangkan batu hasil pemisahan dimanfaatkan untuk akses jalan,” ujar Robby.

Menurut Robby, kondisi tersebut memang membuat proses pekerjaan timbunan menjadi lebih panjang karena membutuhkan pekerjaan tambahan. Ia menyebut keterbatasan quarry yang memiliki izin di wilayah Magelang menjadi salah satu kendala dalam memenuhi kebutuhan material proyek.

“Sampai saat ini kami kesulitan mendapatkan quarry yang memenuhi syarat karena permasalahan perizinan dari dinas terkait. Kami sangat mengharapkan atensi dari dinas terkait karena hal ini akan mengakibatkan terhambatnya Proyek Strategis Nasional Tol Jogja–Bawen,” katanya.

LIRA: Klaim Mutu Harus Dibuktikan

Wakil Presiden LSM LIRA, Samsudin, S.H., menghargai klarifikasi dari pihak kontraktor. Namun, ia menegaskan bahwa seluruh klaim mengenai mutu material maupun kualitas pekerjaan harus dapat dibuktikan melalui dokumen teknis dan hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami menghormati klarifikasi dari pihak kontraktor. Namun setiap material yang digunakan dalam Proyek Strategis Nasional wajib memenuhi spesifikasi teknis. Tidak boleh ada pihak mana pun yang menjadikan percepatan proyek sebagai alasan untuk mengabaikan mutu pekerjaan. Semua harus dapat dibuktikan secara teknis dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Samsudin.

Ia juga meminta tim teknis, konsultan pengawas, kontraktor, penyedia material, serta pejabat yang memiliki kewenangan menjalankan tugas secara profesional dan independen.

“Jangan sampai ada tekanan, intervensi, ataupun titipan dari pihak tertentu yang mengakibatkan standar mutu proyek diturunkan atau material yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dipaksakan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional. Apabila hal tersebut terjadi dan terbukti, bukan hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga dapat mengurangi kualitas konstruksi serta membahayakan keselamatan masyarakat. Mutu proyek adalah harga mati dan tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.

Siapkan Data untuk Aparat Penegak Hukum

Samsudin mengungkapkan, LSM LIRA telah menyiapkan sejumlah dokumen dan data hasil investigasi yang menurutnya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum serta kementerian terkait.

“Kami telah menyiapkan berbagai dokumen, data, hasil investigasi lapangan, titik koordinat, serta informasi pendukung lainnya yang akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait,” katanya.

Ia berharap seluruh indikasi yang ditemukan dapat diperiksa secara profesional, transparan, dan independen.

“Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran hukum lainnya, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya.

LSM LIRA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut, terutama menyangkut perizinan pertambangan, tata kelola penyediaan material, serta kualitas pekerjaan konstruksi pada proyek Tol Jogja–Bawen.

“Kami akan menyerahkan data temuan LIRA dan mengajak seluruh aparat penegak hukum, kementerian, serta lembaga pengawas memastikan Proyek Strategis Nasional benar-benar dilaksanakan secara bersih, transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan,” kata Samsudin.

“Apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar hukum, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh mafia mengangkangi kepentingan negara,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, berbagai dugaan yang disampaikan LSM LIRA masih berupa temuan dan klaim yang menunggu verifikasi serta pembuktian dari instansi berwenang. Klarifikasi dari pemerintah daerah maupun instansi yang menangani perizinan pertambangan juga penting untuk memastikan apakah terdapat kendala administratif, persoalan legalitas quarry, atau faktor lain yang menyebabkan keterlambatan penyediaan material untuk proyek tersebut.

Muzakah

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *