Example floating
Example floating
BERITA JAKARTA

Gugatan UU IKN Ditolak, MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

3150
×

Gugatan UU IKN Ditolak, MK Putuskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota

Sebarkan artikel ini

Jakarta, REALITA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menegaskan status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara Indonesia. Kepastian itu muncul setelah MK menolak seluruh permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan seorang warga bernama Zulkifli.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Selasa (12/5/2026), dan dipimpin langsung Ketua MK, Suhartoyo.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada kekosongan status konstitusional ibu kota negara seperti yang didalilkan pemohon. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, kedudukan Jakarta sebagai ibu kota tetap sah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara (IKN).

Mahkamah menyoroti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menurut pemohon dianggap bertentangan dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN.

Baca Juga: IKN Tak Bisa Dibatalkan, Pembukaan Kampus PTN dan Alih Fungsi Bandara Jadi Solusi

Pemohon menilai aturan itu memunculkan ketidakjelasan status ibu kota negara karena Jakarta disebut bukan lagi ibu kota, sementara Keppres pemindahan IKN belum diterbitkan.

Namun, MK justru berpandangan bahwa norma tersebut harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam penjelasan Mahkamah, pemindahan ibu kota baru efektif berlaku setelah adanya Keppres yang ditetapkan Presiden.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” ujar Adies.

Karena itu, MK menegaskan tidak ada status menggantung terkait ibu kota negara. Jakarta tetap memegang kedudukan, fungsi, dan peran sebagai ibu kota sampai keputusan resmi pemindahan diterbitkan pemerintah.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” jelas Adies.

Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon yang menyebut Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum.

Sebelumnya, Zulkifli selaku pemohon menilai keberadaan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN menimbulkan disharmoni hukum setelah terbitnya UU DKJ. Menurutnya, Jakarta secara normatif sudah tidak lagi disebut ibu kota, sementara IKN juga belum resmi menjadi ibu kota karena Keppres belum diterbitkan.

Pemohon menyebut kondisi itu menciptakan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dinilai berdampak pada legitimasi tindakan pemerintahan dan administrasi negara.

Namun lewat putusan terbaru ini, MK memastikan status Jakarta tetap aman sebagai ibu kota negara hingga seluruh tahapan pemindahan IKN benar-benar disahkan secara resmi oleh Presiden.

Adw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *