Bangkalan, REALITA – Pemerintah Kabupaten Bangkalan resmi menerapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026, yang dirancang khusus agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman, namun tetap menjamin kelancaran pelayanan publik.
Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, menegaskan bahwa pemangkasan jam kerja bukanlah celah untuk bermalas-malasan. Dalam pernyataannya pada Senin (16/02/2026), ia menekankan bahwa meskipun waktu kerja disesuaikan, produktivitas dan kualitas kinerja harus tetap terjaga maksimal.
“Jam kerja sudah diatur dan disesuaikan dengan kondisi berpuasa. Namun, kinerja harus tetap optimal. Penyesuaian ini bukan alasan untuk menurunkan disiplin,” tegas Lukman.
Berikut adalah rincian jadwal kerja baru selama bulan Ramadhan:
– Jam Masuk: Diubah dari pukul 07.00 WIB menjadi pukul 08.00 WIB.
– Senin – Kamis: Jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
– Jumat: Jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB, dengan istirahat yang lebih panjang, yaitu pukul 11.30 – 12.30 WIB.
– ASN 6 Hari Kerja: Jam kerja ditetapkan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk memastikan kedisiplinan berjalan sesuai aturan, Bupati Lukman Hakim menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan pengawasan ketat. Ia meminta agar tidak ada ASN yang hanya hadir untuk sekadar melakukan absensi, namun kemudian meninggalkan kantor di sela jam kerja.
“Jangan hanya datang untuk absen, tapi saat jam kerja justru tidak ada di kantor. Kehadiran fisik dan fokus kerja sangat kami perhatikan,” pungkasnya.
eMHa















