Example floating
Example floating
Berita BangkalanKriminal

Polres Bangkalan Buru “PIL”, Pemicu Pembunuhan ABF di Blega

3175
×

Polres Bangkalan Buru “PIL”, Pemicu Pembunuhan ABF di Blega

Sebarkan artikel ini

Bangkalan, REALITA – Penyidik Satreskrim Polres Bangkalan terus mendalami kasus pembunuhan sadis yang menimpa Agustina Beta Farihah alias ABF (30) di Desa Lombang Daya, Kecamatan Blega. Meski pelaku sudah diamankan, polisi masih menelusuri jejak dugaan perselingkuhan yang menjadi pemicu utama kemarahan pelaku.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, membenarkan bahwa tersangka bernama Mahmudi (24) yang merupakan anak sambung korban sudah berhasil diringkus. Namun, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap sosok pria yang diduga menjadi selingkuhan korban atau yang dikenal dengan sebutan Pria Idaman Lain (PIL).

”Kami masih melakukan pencarian terhadap pria yang diduga menjadi selingkuhan korban,” tutur AKP Hafid.

Dijelaskannya, motif pembunuhan berencana ini murni dilatarbelakangi oleh masalah asmara. Tersangka merasa sakit hati dan menaruh dendam karena mengetahui ibu tirinya tersebut memiliki hubungan terlarang di belakang suaminya.

”Pelaku sakit hati karena korban yang merupakan ibu tirinya berselingkuh dengan PIL,” paparnya.

Kronologi Kejadian

Peristiwa naas itu terjadi pada Rabu (22/4) malam. Sebelum aksinya, Mahmudi diketahui membuntuti korban yang saat itu sedang diantar oleh dua orang pria. Di tengah jalan, pelaku menghadang dan menghentikan perjalanan mereka.

Salah satu dari dua pria tersebut, yang diduga kuat adalah selingkuhan korban, memilih melarikan diri demi keselamatannya. Melihat hal itu, emosi Mahmudi tak terkendali. Ia langsung menganiaya korban dengan cara membacok berulang kali menggunakan senjata tajam jenis celurit.

”Satu dari dua orang yang mengantarkan korban malam itu diduga pria selingkuhan korban,” terangnya.

Usai melakukan pembunuhan yang sangat sadis, pelaku langsung menyerahkan diri kepada pihak kepolisian dan mengakui seluruh perbuatannya.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakannya itu, Mahmudi terancam sanksi hukum yang sangat berat sesuai pasal pembunuhan berencana.

”Tersangka terancam dihukum mati karena sudah melakukan pembunuhan berencana, atau penjara seumur hidup, dan maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Sebagai informasi, kasus ini awalnya mengejutkan warga setelah mayat korban ditemukan tergeletak di pinggir jalan dalam kondisi mengenaskan. Tubuh korban penuh luka bacok di bagian leher, dada, perut, dan pinggang. Hasil otopsi bahkan menunjukkan organ dalam korban sudah terburai dan rusak parah akibat sabetan senjata tajam tersebut.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *