Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

Warga Komplek IPB Menangkan Perkara di PTUN Bandung, Terkait Document Perizinan MIAH

1213
×

Warga Komplek IPB Menangkan Perkara di PTUN Bandung, Terkait Document Perizinan MIAH

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA – Warga Komplek IPB RT 03/RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor melalui kuasa hukumnya berhasil memenangkan sengketa informasi publik terkait dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan

yang menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Putusan Nomor 44/G/KI/2026/PTUN-BDG tertanggal 9 Juni 2026.

Dari hasil putusan, Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Pemerintah Kota Bogor dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1747/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2026, tanggal 11 Februari 2026.

Kuasa hukum pemohon informasi, Geri Permana, mengatakan “Putusan tersebut menegaskan kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk menyerahkan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam RT.03 RW.10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara”. Ujar Geri pada Selasa 16 Juni 2026.

“Putusan pengadilan ini memperjelas bahwa Pemkot Bogor melalui DPMPTSP wajib memberikan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kepada klien kami, Dharma Setiawan dan Pupung Purnama,” kata Geri dalam keterangannya.

Menurutnya, pihaknya kini menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, kemungkinan Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

“Jika tidak ada kasasi, kami akan segera meminta DPMPTSP Kota Bogor menyerahkan seluruh dokumen yang telah diputuskan untuk dibuka kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan,” Imbuhnya.

Geri menegaskan bahwa apabila putusan tersebut tidak dijalankan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan eksekusi melalui pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, tim kuasa hukum juga tengah mengkaji dan mempertimbangkan langkah pidana dengan melaporkan pihak terkait atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik”. (16/6).

Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Barat mengabulkan permohonan informasi yang diajukan Dharma Setiawan dan Pupung Purnama

Dalam putusannya

Nomor.1747/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2026, tanggal 11 Februari 2026.

Majelis komisioner memerintahkan Pemerintah Kota Bogor untuk menyerahkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal, Dokumen yang dimaksud antara lain Izin Peruntukan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, Gambar Rencana Pembangunan beserta Rencana Anggaran Biaya, surat persetujuan masyarakat, serta berbagai dokumen lainnya yang menjadi dasar dan persyaratan penerbitan perizinan IMB kepada warga setempat.

Ayax

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *