Example floating
Example floating
BERITA BOGOR

Warga Komplek IPB Memenangkan di PTUN Terkait Dokumen MIAH, Walikota Bogor : Saya sudah Minta Bagian Hukum Menyiapkan Sesuai Putusan

2588
×

Warga Komplek IPB Memenangkan di PTUN Terkait Dokumen MIAH, Walikota Bogor : Saya sudah Minta Bagian Hukum Menyiapkan Sesuai Putusan

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA – Warga Komplek IPB RT 03/RW 10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor melalui kuasa hukumnya berhasil memenangkan sengketa informasi publik terkait do kumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal (MIAH) setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengeluarkan putusan

yang menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Berdasarkan Putusan Nomor 44/G/KI/2026/PTUN-BDG tertanggal 9 Juni 2026.

Dari hasil putusan, Majelis hakim menolak keberatan yang diajukan Pemerintah Kota Bogor dan menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Nomor 1747/PTSN-MK.MA/KI-JBR/II/2026, tanggal 11 Februari 2026.

Kuasa hukum warga, Geri Permana, mengatakan “Putusan tersebut menegaskan kewajiban Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor untuk menyerahkan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hambal yang berlokasi di Jalan Kolonel Ahmad Syam RT.03 RW.10 Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara”. Bogor, 22 Juni 2026.

“Putusan pengadilan ini memperjelas bahwa Pemkot Bogor melalui DPMPTSP wajib memberikan salinan dokumen perizinan pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal kepada klien kami, Dharma Setiawan dan Pupung Purnama,” kata Geri dalam keterangannya.

Menurutnya, pihaknya kini menunggu hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Sementara itu, kemungkinan Pemerintah Kota Bogor mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung masih terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan, apabila dalam waktu 14 hari sejak putusan diucapkan tidak ada upaya hukum kasasi yang diajukan, maka putusan tersebut otomatis berkekuatan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

“Jika tidak ada kasasi, kami akan segera meminta DPMPTSP Kota Bogor menyerahkan seluruh dokumen yang telah diputuskan untuk dibuka kepada publik sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan,” Imbuhnya.

Dalam hal ini awak media REALITA juga melakukan konfirmasi kepada Walikota Bogor Dedi Rachim melalui pesan singkat WhatsApp, Ia mengatakan, “Saya Sudah Minta Bagian Hukum Pemkot Bogor Untuk Menyiapkan Sesuai Hasil Putusan,” Tutur Dedie Rachim Selaku Walikota Bogor. (22/6).

Ay/Ad

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *