Bangkalan, REALITA – Seorang perempuan paruh baya digiring ke Kantor Polisi lantaran diduga mencoba mencuri kalung milik seorang anak kecil di Pasar Dupok, Desa Dupok, Kecamatan Kokop, Bangkalan, pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 07.30 WIB.
Insiden ini terekam dalam sebuah video berdurasi 59 detik yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan daster cokelat digiring oleh warga menuju kantor polisi.
Aksi tersebut memicu kemarahan warga setempat, hingga wanita paruh baya berinisial S (56) nyaris menjadi bulan-bulanan massa.
Salah seorang warga, Holil, menjelaskan bahwa pelaku kepergok saat mencoba mencuri kalung dari seorang anak kecil yang sedang berada di pasar.
“Warga langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Kokop,” ujar Holil pada Selasa (11/3/2025).
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan lebih detail, kejadian bermula saat pelaku yang mengaku berasal dari Surabaya itu mengemis ke Pasar Dupok. Saat di tengah aktivitas warga melakukan jual pembeli, pelaku melihat seorang anak perempuan berusia 5 tahun memakai kalung emas.
“Pelaku mendekati korban lalu menjambret kalungnya,” jelasnya, Selasa (11/3/2025).
Korban yang kaget lalu berteriak minta tolong dan berteriak menyebut kalung. Sontak pembeli di pasar menoleh, pelaku yang berusaha kabur berhasil dicegah warga.
Bahkan, dalam video amatir yang beredar di media sosial, telihat pelaku sempat menjadi sasaran amukan warga. Diduga, pelaku kerap berada di lokasi itu dan meresahkan warga sekitar.
“Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Kokop untuk kami proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Diketahui, pelaku datang ke pasar tersebut semula untuk mengemis. Diduga ia bersama temannya saat tiba di pasar.
Kasus pencurian perhiasan anak-anak bukan pertama kali terjadi.
Beberapa waktu lalu, empat perempuan berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20) ditangkap karena mencuri perhiasan milik anak-anak di sebuah mal di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Dua dari pelaku tersebut merupakan ibu dan anak.
eMHa