Berita Jawa Timur

Susunan AKD – DPRD Kabupaten Pasuruan Th 2026 Di Rombak Lagi, Ini Penjelasan Ketua DPRD

1681
×

Susunan AKD – DPRD Kabupaten Pasuruan Th 2026 Di Rombak Lagi, Ini Penjelasan Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -DPRD Kabupaten Pasuruan secara resmi menetapkan perubahaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk periode tahun 2026 dalam rapat paripurna pada Kamis (22/10/2026).

Langkah Penataan ulang struktur pimpinan komisi komisi ini dilakukan setelah melakukan konsultasi teknis bersama Biro Administrasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ketua DPRD Samsul Hidayat yang di konfirmasi terpisah terkait perubahan susunan AKD sesuai dengan regulasi Pasal 47 ayat (7) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota sudah di jelaskan secara detail

“yakni dalam hal terdapat penggantian Ketua, Wakil Ketua, dan/atau Sekretaris Komisi, dilakukan kembali pemilihan dari dan oleh anggota Komisi tersebut, kemudian hasilnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna.”jelas politisi PKB ini

Samsul menambahkan,hasil penyelarasan antar-pimpinan fraksi—mulai dari Fraksi PKB, Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, PKS, hingga Fraksi Gabungan—perubahan struktur disepakati hanya menyasar pimpinan komisi juga ada pergeseran ke komisi lain.

Sementara itu, untuk keanggotaan Badan Kehormatan (BK) dan Bapemperda dipatok bertugas selama masa jabatan 2 tahun 6 bulan dan baru dapat diperbarui pada April 2027 mendatang.

“setelah kita lakukan konsultasi ke Biro Admin Propinsi dan Kemendagri, perubahan AKD ini ada beberapa yang diperbolehkan. Yang tidak diperbolehkan itu dari Badan Kehormatan (BK) yang dipatok 2 tahun 6 bulan yakni di bulan April 2027 bisa dilakukan perubahan keanggotaan”jelasnya.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Editor/Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *