Example floating
Example floating
BERITA SAMPANG

SP3 Kasus Sunama Sesuai Prosedur, Kasatreskrim Polres Sampang: Hukum Tak Bisa Diintervensi pihak manapun!

2738
×

SP3 Kasus Sunama Sesuai Prosedur, Kasatreskrim Polres Sampang: Hukum Tak Bisa Diintervensi pihak manapun!

Sebarkan artikel ini

Sampang, REALITA – Satreskrim Polres Sampang resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

‎Penghentian penyelidikan tersebut dilakukan setelah polisi menyimpulkan belum ditemukan unsur pidana yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, visum, serta barang bukti yang dikumpulkan selama proses penyelidikan berlangsung.

‎Kasat Reskrim Polres Sampang, IPTU Nur Fajri Alim, mengatakan perkara tersebut bermula dari laporan pengaduan masyarakat yang diterima polisi pada 6 April 2026 lalu.

‎“Laporan yang kami terima berkaitan dengan dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong,” ujar IPTU Nur Fajri Alim kepada awak media, Selasa, 26 Mei 2026.

‎Dalam laporan tersebut, dua orang dilaporkan sebagai terlapor, yakni Mahsus dan Sawi. Keduanya diduga terlibat cekcok dengan pelapor yang dipicu persoalan penggalian tanah di dekat lokasi rumah korban.

‎Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa itu bermula ketika pelapor melintas di lokasi penggalian tanah yang diduga merupakan jalan umum.

‎Pelapor kemudian menutup galian menggunakan batu dan dedaunan hingga memicu pertengkaran antara kedua pihak.

‎“Dari situ terjadi cekcok mulut antara pelapor dan terlapor,” kata IPTU Nur Fajri Alim.

‎Dalam laporan awal disebutkan salah satu terlapor sempat menampar korban sebanyak dua kali, sedangkan terlapor lainnya diduga mendorong tubuh korban saat terjadi perselisihan.

‎Meski demikian, polisi menyebut hasil visum terhadap korban tidak menemukan adanya luka fisik yang mengarah pada tindak penganiayaan.

‎“Hasil visum yang dilakukan di RSUD Kabupaten Sampang tidak menunjukkan adanya luka pada tubuh pelapor,” jelasnya.

‎Selain hasil visum, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa video yang diajukan pelapor.

‎Namun, menurut polisi, rekaman tersebut justru tidak memperlihatkan adanya tindakan penganiayaan.

‎“Video yang diajukan sebagai barang bukti tidak menunjukkan adanya tindakan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan,” ungkap IPTU Nur Fajri Alim.

‎Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Sampang mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, hingga salah satu pihak terlapor.

‎Polisi juga telah mengirimkan surat panggilan kepada beberapa saksi lain, termasuk Mahsus, Bunadin, dan Holil. Namun beberapa di antaranya disebut tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

‎Selain itu, polisi juga telah melaksanakan gelar perkara internal yang dihadiri unsur pengawasan internal seperti Propam, Kasiwas, dan Kasikum sebelum akhirnya memutuskan penghentian penyelidikan.

‎Menurut IPTU Nur Fajri Alim, keputusan penghentian penyelidikan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.

‎“Kami memastikan seluruh proses penyelidikan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan fakta-fakta hasil pemeriksaan yang diperoleh penyidik,” tegas IPTU Nur Fajri Alim.

eMHa

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *