Berita Jawa Timur

Raperda SOTK Tentang Dinas Pemadam Kebakaran Masuk Tahap Finalisasi Dengan Pansus DPRD

1679
×

Raperda SOTK Tentang Dinas Pemadam Kebakaran Masuk Tahap Finalisasi Dengan Pansus DPRD

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Dinas Pemadam Kebakaran serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) saat ini tengah dimatangkan. Langkah ini dilakukan guna menyesuaikan regulasi pusat serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran agar berdiri sendiri mengacu pada amanat Permendagri Nomor 16 Tahun 2020. Kebijakan serupa sebelumnya juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain, seperti di Gresik dan Surabaya.

Sementara itu, penyesuaian pada instansi BPBD dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025. Jika sebelumnya jabatan Kepala BPBD diisi secara ex-officio oleh Sekretaris Daerah (Sekda), berdasarkan aturan terbaru tersebut posisi tersebut kini dijabat oleh Kepala Badan definitif. Kondisi ini mengharuskan adanya perubahan pada Perda Nomor 3 Tahun 2022.

“saat ini tahapannya pembahasan raperda masuk persetujuan dari Pansus III untuk selanjutnya di bawa di biro hukum Propinsi Jawa Timur untuk di lakukan fasilitasi “jelas Kabag Hukum Wulan usai rapat kerja dengan Pansus III DPRD pada selasa 13/10/26).

Pertimbangan lain di bentuknya Dinas Pemadan Kebakaran baru ini Adapun pertimbangan utama dalam mendirikan juga meliputi Luas Wilayah Cakupan menyesuaikan dengan bentang geografis daerah yang membutuhkan penanganan lebih optimal.

Berkaca dari Kejadian Sebelumnya seperti kasus peristiwa kebakaran di masa lalu di Kawasan gunung Bromo,upaya Peningkatan Pelayanan Publik khhusunya dalam mempercepat proses penanganan di lapangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, pihak legislatif dan eksekutif juga telah melibatkan unsur masyarakat dalam proses perumusannya melalui kegiatan public hearing. Kegiatan tersebut melibatkan para aktivis, jajaran Dinas Pemadam Kebakaran, BPBD, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait guna memastikan regulasi yang dibentuk dapat mengakomodasi kebutuhan penanganan darurat di daerah.

Selain pembentukan OPD Baru ,juga ada perubahan tipologi di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ), perombakan penting pada struktur jabatan pimpinan di tubuh BPBD untuk menyesuaikan nomenklatur Jabatan Pimpinan dimana sebelumnya posisi kepala BPBD dijabat oleh Sekretaris Daerah secara ex officio sebagai Kepala Pelaksana (Kalaksa)

“kalau di BPBD ini hanya perubahan di nomenklature saja yakni statusnya naik secara tipelogi menjadi A, yakni menjadi Kepala Badan “jelasnya

Perubahan nomenklatur ini juga memberikan dampak positif dalam percepatan pelayanan kepada masyakarat yakni adanya penyederhanaan Alur Hierarki dimana garis koordinasi kini menjadi lebih langsung, tidak lagi harus melalui Sekda terlebih dahulu seperti pada sistem sebelumnya.

Dengan adanya penyesuaian nomenklatur dan struktur baru ini, kelembagaan BPBD mengalami penguatan melalui kejelasan fungsi tipe organisasi serta kedudukan pimpinan yang kini dipimpin langsung oleh Kepala Badan.

Terpisah Ketua Pansus III DPRD Yusuf Daniyal yang di konfirmasi menjelaskan bahwa DPRD sangat mendukung sekali dengan ada Dinas Pemadam Kabakakaran dimana kelembagaan sebelumnya hanya Bidang gabung di Dinas Satpol PP

“ada peningkatan status menjadi Dinas Pemadaman Kebakaraan , harapannya tentu pelayanan kepada masyarakat akan lebih cepat khususnya dalam penanganan persoalan bencana Kabakaran di wilayah Kabupaten Pasuruan”jelasnya.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Editor/Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *