Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Penataan RTH Di Bundaran Apolo Gempol Masih Tunggu Izin Dari BBPJ Jawa- Bali.

892
×

Penataan RTH Di Bundaran Apolo Gempol Masih Tunggu Izin Dari BBPJ Jawa- Bali.

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA -Rencana Pemda Pasuruan untuk melakukan penataan ruang terbuka hijua ( RTH ) di bundaran Gempol di Bundaran Apollo, Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan dalam bulan bulan ini kemungkinan belum bisa di wujudkan,pasalnya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali melalui pemerintah provinsi masih belum memberikan lampu hijau atas surat sudah di kirimkan pihak DLH Kabupaten Pasuruan.

 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, Nurkolis, mengatakan pihaknya sudah memperoleh informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pasuruan akan diundang oleh BBPJN untuk mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme serta ketentuan pemanfaatan aset tersebut.
Ia menambahkan, bahwa Pemkab Pasuruan sudah mengajukan rencana penataan di bundaran Apollo ke BBPJN Jawa- Bali Di Surabaya tujuannya adalah untuk memperoleh persetujuan izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang.

“Kita masih menunggu izinnya dari BBPJN,ada informasi yang di terima, kita akan diundang ke sana. Nanti akan diberikan penjelasan dan arahan seperti apa. Karena Itu ( RTH ) di bundaran apollo bukan aset pemerintah daerah,” ujar Nurkolis kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Untuk di ketahui bahwa izin tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan kawasan Bundaran Apolo sebagai ruang terbuka hijau.Tanpa adanya izin resmi, DLH tidak memiliki kewenangan melakukan penataan maupun pengelolaan lokasi tersebut.

Menanggapi persoalan parkir yang belakangan menjadi perhatian masyarakat di kawasan Bundaran Apolo, Nurkolis menyampaikan bahwa DLH tidak memiliki kapasitas serta kewenangan menertibkan karena lokasi tersebut bukan aset pemerintah daerah ,upaya Pemkab juga sudah melakukan kordinasi dengan lintas sectoral seperti Kepolisian.

Mantan Camat Gempol ini menambahkan, pihaknya berharap izin pemanfaatan dari intansi berwenang segersa diterbitkan, maka pemerintah daerah dapat menjalankan konsep penataan dan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses perizinan ini menjadi tahapan penting sebelum kawasan Bundaran Apolo dapat dimanfaatkan sebagai ruang terbuka hijau,termasuk melakukan penataan yang tertib, sekaligus menjawab harapan masyarakat agar bisa lebih baik dan berkelanjutan.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *