BERITA DAERAH

Miris Sekali,14 Tambang di Kabupaten Pasuruan di Sinyalir Tak kantongi Izin Lengkap

2007
×

Miris Sekali,14 Tambang di Kabupaten Pasuruan di Sinyalir Tak kantongi Izin Lengkap

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA –Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan di Kabupaten Pasuruan dinilai belum tergarap optimal akibat maraknya aktivitas tambang yang diduga belum mengantongi izin lengkap.
Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan mencatat sedikitnya ada 14 lokasi pertambangan yang di duga bermasalah tersebar di berbagai wilayah kabupaten.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suyono yang di konfirmasi pada Kamis ( 20/08/26).

di sela sela rapat kerja dengan OPD ,dirinya mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah penertiban secara intensif di lapangan.
Pihak legislatif mendorong Pemkab Pasuruan melakukan sejumlah Tindakan Pengawasan lapangan bersama instansi teknis diminta lebih aktif memantau aktivitas penambangan secara berkala.“ Mengarahkan para pengusaha tambang agar segera melengkapi seluruh dokumen perizinan demi kepastian hukum dan peningkatan PAD “jelas politisi PDI.P ini.

Penertiban dapat dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) untuk memastikan setiap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.“Ke depan, karena tambang ini potensial untuk menambah PAD Kabupaten Pasuruan, harus ada penertiban. Pelaksanaannya dengan sidak “tambahnya.

Ia mengingatkan para pengusaha yang menjalankan aktivitas pertambangan agar terlebih dahulu melengkapi seluruh perizinan sebelum melakukan kegiatan.Jika izin belum resmi, aktivitas pertambangan semestinya dihentikan sementara.

Komisi III sendiri telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan, lanjut Eko bersama jajaran Komisi III melakukan sidak ke dua lokasi tambang pasir di Desa Linggo, Kecamatan Kejayan, Rabu (19/8/2026).
Pengecekan dilakukan setelah legislatif menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan tambang di lokasi itu telah berlangsung selama beberapa tahun.Selain aktivitas pertambangan, masyarakat juga mengeluhkan kondisi jalan di sekitar wilayah tersebut.
Dari pengecekan awal terhadap dua lokasi, Eko menyebut terdapat perbedaan status perizinan.Salah satu tambang diketahui memiliki dokumen perizinan, meski pihaknya masih perlu memastikan kesesuaian titik koordinat kegiatan dengan izin yang dimiliki.

Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan,kesesuaian antara lokasi kegiatan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin juga harus dipastikan agar aktivitas pertambangan tidak berjalan di luar wilayah yang diperbolehkan.(abi/sul)

 

 

Editor/Sam*

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *