Example floating
Example floating
Berita Bogor

LBH Bravo Komando Bogor Raya Dampingi Karyawan PT ACL dalam Sengketa PHK di Disnaker Kabupaten Bogor

1173
×

LBH Bravo Komando Bogor Raya Dampingi Karyawan PT ACL dalam Sengketa PHK di Disnaker Kabupaten Bogor

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bravo Komando Bogor Raya memberikan pendampingan hukum kepada seorang karyawan tetap PT Albani Corona Lestari (ACL), salah satu anak perusahaan Indomaret Group Bogor 1, dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026).

Pertemuan tripartit yang digelar di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Jalan Bersih No. 2, Tengah, Kecamatan Cibinong, tersebut merupakan tindak lanjut atas perselisihan antara karyawan berinisial DRR dengan pihak manajemen perusahaan.

Perselisihan bermula setelah PT ACL menerbitkan surat pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 001/C1.03/HRD-BGR1/VI/2026 kepada DRR. Menanggapi surat tersebut, DRR kemudian menyampaikan surat balasan kepada pihak manajemen melalui bagian Human Resources Development (HRD).

Selanjutnya, pihak perusahaan mengajukan permohonan klarifikasi kepada Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, sehingga dilakukan proses klarifikasi yang menjadi tahapan awal sebelum mediasi.

Kuasa hukum DRR dari LBH Bravo Komando Bogor Raya, Iin Solihin, SH., MH., mengatakan pihaknya hadir memenuhi undangan klarifikasi dari Dinas Ketenagakerjaan.

“Saya hadir mendampingi klien saya memenuhi surat panggilan klarifikasi dengan Nomor: 500.15.2/3554-HI Syaker dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Saat ini proses masih pada tahap pengumpulan dokumen dari kedua belah pihak. Selanjutnya kami menunggu panggilan berikutnya untuk memasuki tahap mediasi,” ujar Iin.

Menurutnya, penyelesaian perkara tersebut sangat bergantung pada itikad baik kedua belah pihak. Ia menilai perusahaan tetap memiliki kewajiban memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila PHK dilakukan.

“Ketika perusahaan enggan melaksanakan kewajiban pembayaran pesangon atau kompensasi kepada pekerja yang telah mengabdi selama 12 tahun, maka hal itu berpotensi mengabaikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan,” katanya.

Iin juga mempertanyakan alasan perusahaan yang menyebut adanya kondisi mendesak sebagai dasar PHK, termasuk tudingan bahwa kliennya telah menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil bagi perusahaan.

“Alasan tersebut harus dapat dibuktikan. Jika tuduhan itu tidak memiliki dasar yang kuat, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Albani Corona Lestari maupun manajemen Indomaret Group belum memberikan keterangan resmi terkait proses perselisihan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak perusahaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ayax

Example 300250
Penulis: AyaxEditor: Emha
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *