Example floating
Example floating
Blog

Klarfikasi Terkait Pemberitaan di Desa Srogol, Ketua APDESI Cigombong Mengundang Ketua PWRI Bogor Selatan

233226
×

Klarfikasi Terkait Pemberitaan di Desa Srogol, Ketua APDESI Cigombong Mengundang Ketua PWRI Bogor Selatan

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Kabupaten Bogor -, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Selatan Memenuhi Undangan kepaladesa Srogol Bapak *Uca* di Ruang Meting Desa Srogol, Undangan ini kepala desa Srogol Menyampaikan Hak Jawabnya sesuai dengan berita yang sudah beredar tentang Pembangunan Pasar Srogol yang terbengkalai dan ada praktek *KORUPSI* oleh Kepala Desa Srogol Bapak *Uca Meskipun hari libur, Kepala Desa tetap menyempatkan waktu untuk bertemu dengan jajaran pengurus dan rekan-rekan Dari Lembaga PWRI Bogor Selatan. Kamis (8/5/2024 )

Dalam Penyampaiyanya , Ketua Lembaga PWRI Bogor Selatan, yang akrab disapa *Bah Andri* , menyampaikan harapannya agar ke depan tercipta hubungan baik bersinergi antara desa-desa di wilayah Bogor Selatan, khususnya di Kecamatan Cigombong, Caringin, Cijeruk dan yang lainnya yang ada di selatan dengan Lembaga PWRI Bogor Selatan beserta rekan-rekan media yang berada di wilayah.

1.Buser bayangkara
2.Ginewstv investigasi.com
3.Global Investigasi news.com
4.Target Tipikor
5.Indonews
6.Focus update
7.Rakyat merdeka
8.JMI
9.Analis news
10.Global hukum
11.Jejak kasus

“Ketua lembaga Persatuan Wartawan Republik Indonesia ( PWRI )Menyampaikan Dan untuk rekan-rekan media, diharapkan untuk menjaga Kode Etik Jurnalistik
Bersikap Independen.
Menempuh Cara yang Profesional.
Selalu Menguji Informasi.
Tidak Membuat Berita Bohong.
Tidak Menyebutkan dan Menyiarkan Identitas Korban Kejahatan.
Tidak Menyalahgunakan Profesi.
Memiliki Hak Tolak Untuk Melindungi Narasumber.
Tidak Menulis Atau Menyiarkan Berita Berdasarkan Prasangka.

Tugas utama seorang jurnalis adalah mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan. melakukan riset, wawancara, observasi, dan pencarian data untuk mendapatkan fakta-fakta yang diperlukan dalam melaporkan suatu berita,dan
“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah.”

Tapi kalau pada dasarnya dan umum nya hanya berhenti saja di jalan jika ada suatu pemberitaan kasus yang selesai karna KUHP ( KARENA UANG HABIS PERKARA ) dengan prihal tersebut maka kode etik jurnalist akan hilang.
“terangnya Abah Andry .

Dengan bahasa yang sama Kepala Desa Srogol Bapak *Uca* menyampaikan apa bila ada temuan dilapangan kami mempersihlan untuk wartawan bisa temui kami ,Agar berita yang akan ditayangkan lebih berimbang lagi ,dan sesuai tuturnya pabak kades *Uca.*

Penulis : Sujai

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *