BERITA BOGOR

Ketua Komisi I Ultimatum Satpol PP Segera Bongkar Bangunan Ilegal di Katulampa

1225
×

Ketua Komisi I Ultimatum Satpol PP Segera Bongkar Bangunan Ilegal di Katulampa

Sebarkan artikel ini

Bogor, REALITA – DPRD Kota Bogor menyoroti maraknya bangunan ilegal yang didirikan di area terlarang di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur. Di kawasan bantaran sungai tersebut bahkan terpampang plang larangan mendirikan bangunan karena berada di area rawan bencana.
Bangunan permanen tersebut berdiri di atas bantaran sungai yang dinilai rawan longsor. Satpol PP Kota Bogor disebut telah memberikan surat peringatan ketika bangunan itu baru mulai didirikan.
Namun, hingga bangunan yang disebut akan digunakan sebagai ruko tersebut hampir selesai, belum terlihat adanya tindakan lanjutan dari Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).
Informasi yang beredar menyebutkan, pembangunan tersebut diduga mendapat dukungan atau perlindungan dari oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Merespons persoalan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran Perda dan tidak gentar menghadapi tekanan dari pihak mana pun.
Terlebih, keberadaan bangunan tersebut dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana karena didirikan di atas atau di sekitar saluran air.
“Saya mendengar adanya LSM yang membeking, sikat saja LSM itu, sikat saja yang membeking,” cetusnya.
STS menilai, pendirian bangunan tersebut seolah menjadi bentuk tantangan terhadap pemerintah daerah. Pasalnya, bangunan berdiri persis di sebelah papan larangan mendirikan bangunan milik Pemerintah Kota Bogor.
“Di situ kan sudah ada papan larangan di sebelahnya, itu namanya menantang. Jadi kalau ditantang seperti itu, wali kota tidak boleh kalah,” ujar STS.
Politisi PSI tersebut juga meminta jajaran Pemerintah Kota Bogor tidak takut terhadap tekanan pihak tertentu dalam menjalankan kebijakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia mengultimatum Satpol PP agar segera melakukan penyegelan dan meminta pembongkaran terhadap bangunan tersebut apabila terbukti melanggar ketentuan.
“Itu sudah melanggar, yang pasti tidak ada PBG. Satpol PP harus segera menyegel kemudian disuruh membongkar,” tegasnya.
STS juga menyayangkan adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum LSM dalam pembangunan tersebut. Menurutnya, Pemerintah Kota Bogor harus menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan.
Ia bahkan mengingatkan agar persoalan tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut.
“Jika wali kota mendiamkan maka wali kota sama saja tidak menjalankan tugasnya, dan membiarkan kota ini rusak,” tegasnya.

Adw

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *