Example floating
Example floating
Blog

Kelalaian Petugas PPS, Hak Suara Warga Megamendung Kabupaten Bogor Tidak Tersalurkan

67737
×

Kelalaian Petugas PPS, Hak Suara Warga Megamendung Kabupaten Bogor Tidak Tersalurkan

Sebarkan artikel ini

REALITA.CO.ID || Bogor, realita.co.id : Pada pesta demokrasi yang diadakan kemarin (14/02/2024) baik pemilihan Presiden dan pemilihan legislatif ada suatu kejadian yang sangat merugikan, karena ada salah satu warga Desa Megamendung RT 003/001 Kecamatan Megamendung Kabupaten Bogor dilarang mencoblos hak suaranya, dengan alasan tidak terdata di TPS tersebut.

” Kenapa bisa begini, apakah saya sebagai warga Desa Megamendung tidak mempunyai hak suara dalam Pemilu ini, alasannya kenapa? Apakah KTP saya tidak asli sehingga saya tidak terdata di TPS yang berada di desa saya”. Protes Aldy Apriyansyah warga yang dilarang untuk mencoblos di Pemilu kemarin.

Dengan rasa tidak puas dan dirugikan hak suaranya yang tidak tersalurkan, akhirnya warga tersebut mencari info ke Panitia Pengawas Kecamatan Megamendung. Usahanya pada akhirnya berhasil walaupun tidak terdata, karena hak suaranya bisa disalurkan dengan jalur suara tambahan. Ujar Aldy

“Petugas PPS seharusnya sudah diberi pelatihan dahulu sebelum terjun langsung menjadi petugas PPS, mereka seharusnya diberikan pelatihan agar bisa menjalankan tugasnya secara baik dan menguasai pengetahuan tentang tatacara pemilihan umum.” Ungkap Hendra warga Desa Megamendung yang juga orang tua dari Aldy.

” Dengan kejadian seperti ini petugas PPS itu harus diberi teguran dan sangsi, karena ketidak tahuan akan tatacara pemilihan umum dan sikap arogansi yang ditunjukkan panitia tersebut dengan memberikan kebijakan sendiri tanpa mau disalahkan dan mungkin juga hal kejadian seperti ini bisa terjadi di seluruh TPS di wilayah Kabupaten Bogor atau bisa di seluruh Indonesia yang sangat merugikan.” Tegas Aldy

Reported by Firly Nugraha

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *