Example floating
Example floating
BERITA DAERAH

Kejari Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,25 Miliar,Sisakan 4 Aset Sitaan Menunggu Proses Kejari

1883
×

Kejari Pulihkan Kerugian Negara Rp 2,25 Miliar,Sisakan 4 Aset Sitaan Menunggu Proses Kejari

Sebarkan artikel ini

Pasuruan, REALITA –Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan telah menyetorkan uang Rp 2.258.973.000 ke kas negara dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).inilah adalah hasil pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan .

Untuk pemulihan kerugian Negara memang belum berhenti. Kejari masih memburu sisa kerugian negara melalui penelusuran aset milik terpidana.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya yang di konfirmasi awak media pada Selasa ( 04/08/26) menuturkan , pemulihan aset bagian penting dalam penanganan tindak pidana korupsi. Pasalnya penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada keberhasilan pemidanaan pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.

“Penegakan hukum korupsi bukan sekadar memberikan efek jera, tetapi juga memulihkan keuangan negara. Kami akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan, termasuk penyelesaian pembayaran uang pengganti dan penelusuran aset,” ujarnya.

Kasus korupsi dana PKBM Tahun Anggaran 2023–2024 tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 4.951.880.000.

Dari jumlah itu, jaksa eksekutor berhasil menyelamatkan Rp 2.258.973.000. dengan Rinciannya, Rp 2.013.973.000 berupa uang rampasan negara dalam perkara terpidana Erwin Setyawan, Rp 230 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari Erwin Setyawan, serta Rp 15 juta sebagai pembayaran uang pengganti dari terpidana Nurkamto.

Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan.

Terpisah,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Pasuruan Fandy Ardiansyah menjelaskan, proses asset tracing ( penelusuran asset ) masih terus dilakukan untuk mengejar sisa kerugian negara.

Masih kata Fandy, penyidik berhasil menyita 4 sertifikat tanah milik terpidana Erwin Setyawan. Namun, aset tersebut belum dapat dilakukan penilaian (appraisal).”Kami telah mengambil empat sertifikat dari terdakwa Erwin. Tetapi yang bersangkutan mengajukan kasasi, sehingga nilai aset tersebut belum bisa dilakukan appraisal,” jelas Fandy.

Karena itu, nilai aset yang disita belum dapat dihitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara. Kejari akan menunggu proses hukum selesai sebelum melanjutkan tahapan penilaian hingga kemungkinan pelelangan aset.(abi/sul)

 

Editor/Sam*

Example 300250
Editor: Sam*
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA DAERAH

Belum Sangsi Terhadap Sekdes Yang Mangkir Hampir 1…