BERITA KLATEN

KDKMP Desa Prawatan Jadi Tempat Belajar Sementara TK Pertiwi Saat Gedung Sekolah Direnovasi

8777
×

KDKMP Desa Prawatan Jadi Tempat Belajar Sementara TK Pertiwi Saat Gedung Sekolah Direnovasi

Sebarkan artikel ini

Realita – KLATEN – Gedung Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Desa Prawatan Kecamatan Jogonalan, Kabupaten Klaten, untuk sementara dimanfaatkan sebagai sarana kegiatan belajar mengajar siswa TK Pertiwi Prawatan. Jumat (2/10/2026)

Pemanfaatan gedung tersebut dilakukan karena bangunan sekolah TK Pertiwi yang berada di samping Kantor Desa Prawatan sedang menjalani renovasi. Sebanyak 29 siswa dengan didampingi empat guru melaksanakan kegiatan pembelajaran di lokasi tersebut.

Kepala TK Pertiwi Prawatan, Fatmi Nurhayati menjelaskan bahwa pemindahan kegiatan belajar mengajar dilakukan agar proses pendidikan bagi anak-anak tetap berjalan selama gedung sekolah direnovasi.

“Gedung TK Pertiwi saat ini sedang direnovasi, sehingga kegiatan belajar mengajar sementara kami pindahkan ke gedung KDKMP Desa Prawatan. Sebelumnya kami mengajukan izin kepada kepala desa agar gedung KDKMP dapat digunakan sebagai tempat belajar sementara,” ujar Fatmi.

Menurutnya, penggunaan gedung KDKMP menjadi solusi sementara bagi sekolah sehingga kegiatan belajar siswa tidak harus dihentikan selama proses renovasi berlangsung.

Sekretaris Desa Prawatan, Sriyanto yang mewakili Kepala Desa Prawatan mengatakan bahwa Pemerintah Desa Prawatan menerima pengajuan dari pihak TK Pertiwi untuk menggunakan gedung KDKMP sebagai tempat belajar sementara.

“Karena gedung TK Pertiwi sedang direnovasi, pihak sekolah mengajukan peminjaman gedung KDKMP kepada pemerintah desa untuk kegiatan belajar mengajar sementara. Selanjutnya, pemerintah desa mengajukan permohonan izin penggunaan gedung tersebut kepada PT Agrinas melalui Kodim 0723/Klaten,” jelas Sriyanto.

Ia menambahkan, permohonan tersebut kemudian mendapat izin dari pihak PT Agrinas sehingga gedung KDKMP Desa Prawatan dapat dimanfaatkan sementara oleh TK Pertiwi.

“Kami bersyukur pengajuan tersebut mendapat izin dari PT Agrinas. Pemerintah Desa Prawatan menyampaikan terima kasih karena gedung KDKMP dapat digunakan untuk membantu kegiatan belajar mengajar anak-anak selama sekolah direnovasi,” tambahnya.

Komandan Kodim 0723/Klaten, Letkol Inf Slamet Hardianto S.H., M.I.P membenarkan adanya permohonan dari Pemerintah Desa Prawatan terkait penggunaan gedung KDKMP sebagai sarana belajar sementara TK Pertiwi Prawatan.

Menurut Dandim, permohonan tersebut diajukan karena gedung TK Pertiwi sedang menjalani renovasi. Setelah melalui proses perizinan, penggunaan gedung KDKMP untuk kegiatan belajar mengajar sementara telah mendapat persetujuan dari PT Agrinas.

“Pemerintah Desa Prawatan memang mengajukan izin penggunaan gedung KDKMP sebagai sarana belajar sementara bagi TK Pertiwi karena bangunan sekolah sedang direnovasi. Penggunaan gedung tersebut sudah mendapatkan izin dari PT Agrinas sehingga untuk sementara dapat dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan belajar mengajar,” terang Dandim 0723/Klaten.

Pemanfaatan gedung KDKMP tersebut sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan fasilitas di desa dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan masyarakat ketika terdapat kondisi yang membutuhkan ruang alternatif.

Sementara itu, salah satu warga sekaligus wali murid TK Pertiwi Prawatan, Erlin Yudi Astuti menyambut baik penggunaan gedung KDKMP sebagai tempat belajar sementara.

Ia mengaku bersyukur karena anak-anak tetap dapat mengikuti pembelajaran meskipun gedung sekolah sedang direnovasi.

“Kami sangat bersyukur ada gedung KDKMP yang bisa digunakan untuk kegiatan belajar mengajar sementara. Gedung ini sangat membantu warga, khususnya anak-anak TK Pertiwi selama sekolah masih dalam proses renovasi,” ungkap Erlin.

Menurut Erlin, kondisi tersebut tidak mengurangi antusiasme siswa untuk mengikuti pembelajaran. Anak-anak tetap terlihat senang dan dapat mengikuti kegiatan belajar di tempat baru tersebut.

“Anak-anak tetap antusias dan terlihat senang meskipun belajar di gedung KDKMP. Yang penting kegiatan belajar tetap berjalan,” tambahnya.

Dengan adanya izin pemanfaatan gedung KDKMP Desa Prawatan, proses pendidikan bagi 29 siswa TK Pertiwi tetap dapat berlangsung selama renovasi sekolah. Penggunaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membantu menjaga kelancaran kegiatan belajar mengajar sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Desa Prawatan.

Kodim 0723/Klaten akan terus mendukung koordinasi dengan pemerintah desa dan pihak terkait dalam pemanfaatan fasilitas KDKMP untuk kepentingan masyarakat. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *